Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Infografis: Perbandingan Gaji Hakim, Jaksa, Polisi vs Buruh

Rubrik: Non Redaksi | Diterbitkan: 11 October 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Infografis: Perbandingan Gaji Hakim, Jaksa, Polisi vs Buruh

[caption id="attachment_91193" align="alignleft" width="1693"] Desain Infografis: Kabar Bursa/Andrew Bernard[/caption]

KABARBURSA.COM - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas kenaikan gaji dan tunjangan para hakim. Koordinator SHI Rangga Desnata Lukita menyebut besaran kenaikan adalah 142 persen.

“Kepada wakil rakyat, kami wakil Tuhan memohon kepada wakil rakyat agar gaji pokok kami dan tunjangan jabatan kami naik 142 persen,” kata Rangga dalam pertemuan bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Sementara pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengomentari permintaan tersebut. Ia menilai wajar jika para hakim saat ini meminta kenaikan gaji pokok mereka. Namun selain hakim, para pekerja sektor lain juga belum mendapatkan prioritas.

“Kita masih belum memiliki sistem penggajian nasional yang konsisten. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan penghasilan yang tidak selalu adil di berbagai sektor dan daerah,” jelas Tadjuddin kepada Kabarbursa.com, Rabu, 9 Oktober 2024.

“Sistem pengupahan nasional harus diatur secara adil mulai dari pekerja dengan tingkat pendidikan dan pengalaman rendah hingga tingkat yang lebih tinggi,” ujar dia, menambahkan.

Jika diambil contoh pada pekerja, Tadjuddin melihat bahwa upah mereka cenderung seragam lantaran tidak membedakan latar belakang pendidikannnya, antara lain lulusan perguruan tinggi dan sekolah menengah atas (SMA). Padahal, kata dia, di negara tetangga, seperti Malaysia, gaji lulusan SMA dengan sarjana, S2, atau S3 sangat berbeda. “Pendidikan dihargai di sana. Mereka menghargai pendidikan dan kompetensi,” tegas dia.

Artinya, pemerintah masih tidak patuh terhadap pembayaran upah terhadap para pekerja di Indonesia. Garis pembatas upah antara pekerja dengan gelar sarjana dan nonsarjana masih kabur. Padahal, gaji antara para pekerja di berbagai bidang dan sektor masih timpang. Berikut adalah perbandingan upah pekerja dari beberapa bidang. (*)