[caption id="attachment_79620" align="aligncenter" width="1481"] Infografis: Kabar Bursa/Bernadus Andrew[/caption]
KABARBURSA.COM - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025 memicu kontroversi di masyarakat.
Rencana kenaikan tarif PPN diyakini akan mendongkrak harga-harga kebutuhan pokok yang ada akhirnya semakin membebani masyarakat.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, secara tegas mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan menaikkan tarif PPN adalah langkah yang keliru.
“Masyarakat dikenakan pajak terus, tapi korporasi yang segelintir enggak dipajakin,” kata Faisal Basri dalam Workshop Ulasan RAPBN 2025 Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin.