Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Infografis: MK Tetapkan Anggota DPR RI Teranyar

Rubrik: Non Redaksi | Diterbitkan: 26 August 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Infografis: MK Tetapkan Anggota DPR RI Teranyar

KABARBURSA.COM - Sebanyak 580 caleg dinyatakan sah memenuhi ketentuan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ketetapan itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibacakan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.

Penetapan dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), parpol dan pihak terkait lainnya.

Penetapan itu dilakukan usai KPU selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pemilu Legislatif (Pileg). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Afif di kantor KPU RI.

Afif menjelaskan total delapan partai yang lolos ke parlemen, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas alias tak lolos ke Senayan yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), PKN, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSl), Perindo, dan Partai Ummat.(*)