KABARBURSA.COM – Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan bahwa wacana penghapusan data kendaraan yang tidak dibayar pajak kendaraannya selama dua tahun berturut-turut oleh pihak kepolisian sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekadar informasi, regulasi terkait dengan penghapusan data kendaraan diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 7 UU tersebut dijelaskan terkait dengan penghapusan data kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak registrasi sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
“UU ini sudah sejak zaman SBY diundangkan, namun tampaknya pemerintah masih ragu melaksanakannya karena berbagai pertimbangan sosial politik,” kata Yannes kepada Kabar Bursa, Senin, 5 Juli 2024.
Menurutnya, tujuan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk mendorong pemilik kendaraan lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan. Ancaman penghapusan data kendaraan tersebut, lanjut dia, adalah untuk memberi motivasi kepada pemilik kendaraan agar jangan sampai kehilangan hak atas kendaraan mereka.
“Jika lebih banyak pemilik kendaraan membayar pajak tepat waktu, maka PAD dari sektor PKB dapat meningkat,” katanya.