Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Ini Dia Barang dan Jasa Tidak Terkena PPN 12 Persen

Rubrik: Non Redaksi | Diterbitkan: 25 November 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Ini Dia Barang dan Jasa Tidak Terkena PPN 12 Persen

KABARBURSA.COM- Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena tarif baru tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat pengecualian khusus untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu. Undang-undang ini dirancang sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional pasca-pandemi COVID-19, dengan pendekatan perpajakan yang lebih terintegrasi dan adil.

Sebagian ekonom menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 berpotensi memperlambat pertumbuhan kredit perbankan. Kekhawatiran ini muncul akibat potensi penurunan daya beli masyarakat yang berdampak pada turunnya permintaan kredit, terutama di segmen konsumer, mikro, dan UMKM. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran baru di sektor perbankan, di mana pertumbuhan kredit yang selama ini menjadi motor perekonomian nasional dikhawatirkan terganggu oleh beban pajak yang lebih tinggi.

Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merumuskan solusi yang dapat mengimbangi atau meminimalkan dampak negatif dari kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Meskipun belum ada pembahasan resmi mengenai penundaan kebijakan ini, desakan agar pemerintah mengantisipasi dampaknya terus menguat. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai tameng menghadapi potensi krisis finansial global.

Hasil survei orientasi bisnis perbankan pada triwulan IV tahun 2024 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan optimisme yang tinggi di sektor perbankan. Sentimen positif ini didorong oleh ekspektasi perbaikan kondisi ekonomi domestik, proyeksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), serta peluang penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menghapus sejumlah pungutan pajak untuk mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah per tahun. Kebijakan ini mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendukung agenda besar pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan nasional.

Nilai tukar rupiah menunjukkan performa beragam pada perdagangan terkini. Di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia, rupiah menguat sebesar 0,29 persen, berada di level Rp15.911 per dolar AS. Sebaliknya, di pasar spot, rupiah melemah tipis 0,04 persen, turun ke level Rp15.875 per dolar AS.