Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BPKH Mengizinkan Pembayaran Biaya Haji Dicicil

Rubrik: Syariah | Diterbitkan: 07 December 2023 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
BPKH Mengizinkan Pembayaran Biaya Haji Dicicil

KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengizinkan masyarakat atau calon jamaah haji untuk membayar biaya naik haji secara dicicil.

Heru Muara Sidik, Anggota Dewan Pengawas BPKH, menjelaskan bahwa pada tahap awal, jemaah haji diharuskan menyetor biaya haji sejumlah Rp25 juta. Selanjutnya, biaya sisa dapat dicicil hingga mendekati jadwal keberangkatan.

Meskipun demikian, Heru menyatakan bahwa sosialisasi terkait setoran lunas tersebut masih belum dilaksanakan, mengingat keputusan ini diambil akhir tahun 2023. Rencananya, akan ada peraturan baru dari Menteri Agama, dan jamaah diizinkan untuk mencicil setoran lunasnya, ujar Heru pada Kamis (7/12/2023).

Heru menekankan bahwa setoran cicilan harus dibayarkan mengacu pada harga tahun saat ini untuk tahun setelahnya. Pada tahun 2025, ketika mereka berangkat, mereka akan memiliki tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung oleh jemaah haji, tambahnya.

Aturan baru ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. "Ini akan lebih ringan bagi masyarakat," ungkap Heru.