KABARBURSA.COM - Pemerintah, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi meluncurkan penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 untuk individu dan institusi sebagai wakif.
Periode penawaran untuk SWR005 akan berlangsung selama dua bulan, yaitu dari 9 Agustus hingga 9 Oktober 2024. Sementara itu, tanggal setelmen atau penerbitan sukuk ini adalah 16 Oktober 2024.
Besaran kupon atau imbalan untuk Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 ini adalah 6,50 persen floating with floor, yang akan digunakan untuk mendukung program sosial masyarakat.
Pembayaran imbalan setiap tanggal 10 setiap bulannya dengan pembayaran pertama pada 10 Desember 2024 (long coupon).
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Selanjutnya, Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan wakif (pembeli CWLS) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS.
SWR005 memiliki tenor dua tahun yang akan jatuh tempo 10 Oktober 2026. Penerbitan SWR005 ini menggunakan akad wakalah. Tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan (non tradable) di pasar sekunder.
"Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia," kata DJPPR dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin 12 Agustus 2024.
DJPPR menyebut penerbitan SWR005 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005, Pemerintah Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen untuk dapat menempatkan dana wakafnya pada instrument yang aman dan produktif.
Bagi Anda yang berminat, proses pemesanan atau pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 secara online dilakukan melalui empat tahap, yaitu:
Sementara proses pemesanan pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 secara offline dapat dilakukan melalui 4 (empat) tahap, yaitu:
Calon wakif dapat menghubungi enam Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia, yaitu:
Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 untuk individu dan institusi. Masyarakat dapat memesan mulai dari Rp1 juta tanpa batas maksimum pemesanan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa masa penawaran SWR005 akan berlangsung selama dua bulan, hingga 9 Oktober 2024. Tanggal setelmen atau penerbitannya dijadwalkan pada 16 Oktober 2024.
SWR005 memiliki tenor 2 tahun, dengan jatuh tempo pada 10 Oktober 2026. Sukuk ini menggunakan akad wakalah dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
"Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel SWR005 adalah bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, serta untuk membantu pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif di Indonesia," ungkap DJPPR dalam keterangannya pada Jumat 9 Agustus 2024.
DJPPR menyatakan bahwa SWR005 dikelola berdasarkan prinsip syariah dan telah mendapatkan pernyataan kesesuaian dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005, Pemerintah berusaha memfasilitasi para pewakaf, baik temporer maupun permanen, untuk menempatkan dana wakaf pada instrumen yang aman dan produktif.
Kupon SWR005 ditetapkan sebesar 6,50 persen floating with floor, yang akan dialokasikan untuk program sosial. Pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 10 bulanannya, dengan pembayaran pertama pada 10 Desember 2024 (long coupon).
Imbalan akan disalurkan oleh Nazhir yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Nazhir wajib menyampaikan laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan. (*)