Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Aturan Terbaru Kemenag Tentang Pengeras Suara Masjid

Rubrik: Syariah | Diterbitkan: 17 March 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Aturan Terbaru Kemenag Tentang Pengeras Suara Masjid

KABARBURSA.COM - Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada tanggal 18 Februari 2022.

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala. Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara baik dalam ruangan maupun di luar ruangan.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," tegas Anna Hasbie.

Penegasan ini diberikan Anna Hasbie mengingat masih ada beberapa pihak yang belum memahami secara menyeluruh tentang isi edaran tersebut. Beberapa pihak bahkan menyampaikan kepada publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala, yang ternyata tidak benar.

"Masyarakat diminta membaca edaran tersebut dengan seksama. Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan penggunaannya," tambah Anna.

Edaran ini juga secara tegas menyatakan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar.

Anna mengajak masyarakat untuk memahami dengan baik edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam menyebarkan ajaran agama di tengah masyarakat yang beragam.

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga diterapkan di beberapa negara lain seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Di Indonesia, edaran ini mengatur berbagai aspek terkait waktu salat, kegiatan syiar Ramadan, takbir Idul Fitri dan Idul Adha, serta upacara peringatan hari besar Islam.

Peraturan sejenis di negara-negara lain juga mencakup berbagai hal, seperti volume pengeras suara, waktu penggunaan, dan jenis kegiatan yang boleh menggunakan pengeras suara. Semuanya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam praktik keagamaan.

Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.