Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Haji Tanpa Izin Didenda Rp208 Juta, Kenapa?

Rubrik: Syariah | Diterbitkan: 28 February 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Haji Tanpa Izin Didenda Rp208 Juta, Kenapa?

KABARBURSA.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mengingatkan pengunjung dan warga agar tidak melakukan haji tanpa izin resmi. Jika aturan ini dilanggar, jemaah harus siap menerima denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau Rp 208,8 juta (dengan kurs Rp 4.177).

Dikutip dari Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa melakukan haji tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan akan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi. Untuk menegakkan aturan ini, otoritas Saudi telah menugaskan Direktorat Jenderal Paspor untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, individu yang tertangkap membawa jemaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal Saudi.

"Ekspatriat yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun," ungkap pemerintah Arab Saudi. Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan didiskreditkan oleh publik melalui saluran media.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya juga menegaskan bahwa perempuan dapat menunaikan ibadah haji tanpa mahram dan menekankan bahwa persyaratan ini tidak lagi wajib bagi semua jemaah haji.

Selain itu, kementerian telah menetapkan bahwa untuk musim haji 2024, semua jemaah domestik harus menerima vaksinasi terhadap meningitis dan influenza musiman sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Mahram adalah anggota keluarga yang perkawinannya dianggap tidak sah (haram).