KABARBURSA.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mengingatkan pengunjung dan warga agar tidak melakukan haji tanpa izin resmi. Jika aturan ini dilanggar, jemaah harus siap menerima denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau Rp 208,8 juta (dengan kurs Rp 4.177).
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.