KABARBURSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan penggunaan pasal perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku, yang mungkin melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menaggapi penolakan Hasto terhadap langkah-langkah KPK. "Apakah perlawanan dari HK (Hasto Kristiyanto) dan S (Staf Hasto, Kusnadi) akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, nanti kita masih kaji seperti apa," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa 25 Juni 2024 kemarin.
Asep juga menegaskan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku bukanlah upaya untuk menutupi penyelidikan lain. "Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," ujarnya.
Dalam dua pekan terakhir, Hasto menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus pidana, yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai bermotif politik. Mereka menuding penyidikan ini berkaitan dengan kritik Hasto terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 pasca kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, KPK membantah adanya motif politik di balik penyelidikan ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan, "Enggak ada, sama sekali enggak ada [intervensi politik]," Kamis 13 Juni 2024.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memiliki informasi tentang keberadaan Harun Masiku, mantan kader PDIP yang menjadi buronan sejak Januari 2020, terkait kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.
Kasus Harun Masiku melibatkan sejumlah tokoh penting di Indonesia, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Harun Masiku adalah mantan calon anggota DPR dari PDIP yang menjadi buronan sejak Januari 2020, setelah diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Pada awalnya, Harun Masiku diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Suap tersebut disebut mencapai Rp900 juta.
Hasto Kristiyanto, sebagai Sekjen PDIP, diduga memiliki peran dan informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Dalam beberapa kesempatan, Hasto menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini dan hanya menjalankan tugas partai. Namun, penyidik KPK telah memeriksa Hasto beberapa kali untuk menggali lebih dalam keterlibatannya.
KPK telah menyelidiki kasus ini secara intensif, meskipun mendapat tantangan dan tuduhan adanya intervensi politik. Penyidikan terus berjalan meski terdapat penolakan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Hasto. KPK juga tengah mempertimbangkan penggunaan pasal perintangan penyidikan untuk Hasto dan stafnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan menyoroti praktik korupsi di Indonesia. Pihak-pihak yang mendukung pemerintahan dan lawan politik PDIP saling menuding adanya motif politik di balik pengusutan kasus ini.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron, dan KPK terus berupaya mencari informasi tentang keberadaannya serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Hasto. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa adanya pengaruh politik. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.