Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Prabowo Perintahkan Dirut Garuda Indonesia Baru Turunkan Harga Tiket Pesawat

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 15 November 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Prabowo Perintahkan Dirut Garuda Indonesia Baru Turunkan Harga Tiket Pesawat

KABARBURSA.COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah resmi menunjuk Wamildan Tsani Panjaitan sebagai Direktur Utama (Dirut) yang baru.

Wamildan mengungkapkan bahwa salah satu arahan penting yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Kata Wamildan, meski belum ada instruksi spesifik terkait mekanisme penurunan harga, Presiden telah memberikan arahan tegas agar harga tiket pesawat dapat disesuaikan agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Belum ada instruksi khusus terkait tiket pesawat, tetapi sudah ada instruksi dari Pak Prabowo bahwa harga tiket harus turun, dan kami akan melaksanakan itu,” kata Wamildan usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di kantor Garuda Indonesia, Tangerang, Banten, Jumat, 15 November 2024.

Sebagai maskapai milik negara yang berada di bawah Kementerian BUMN, Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjalankan arahan dari Presiden Prabowo tersebut. Wamildan menegaskan bahwa perusahaan akan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dalam waktu dekat, dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket saat ini.

“Pak Presiden sudah memerintahkan untuk melaksanakan penyesuaian harga tiket pesawat dan kami selaku maskapai dan juga bagian dari kementerian BUMN, akan melaksanakan instruksi tersebut,” ujar Wamildan.

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Untuk memantau dan menilai penyebab tingginya harga tiket pesawat, Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait melalui Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat. Melalui satgas ini, Garuda Indonesia berharap dapat menemukan solusi yang tepat guna menurunkan harga tiket tanpa mengganggu kelangsungan operasional maskapai.

“Melalui Satgas ini, kami akan mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat tinggi, dan kami akan melakukan review satu per satu bersama kementerian/lembaga terkait,” jelas Wamildan.

Wamildan juga menyatakan bahwa target utama dari proses penurunan harga tiket pesawat ini adalah untuk mencapai hasil sebelum periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tiba. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan udara selama masa liburan tersebut.

“Harapannya, sebelum libur Nataru sudah ada hasil yang bisa ditindaklanjuti untuk menurunkan harga tiket pesawat,” tambah Wamildan.

Ia juga menekankan bahwa proses ini bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh maskapai saja, melainkan memerlukan kerjasama antara berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, Wamildan berjanji untuk terus memberikan informasi terkini kepada media terkait perkembangan penurunan harga tiket pesawat ini.

Wamildan juga menyadari tantangan besar yang dihadapi oleh industri penerbangan saat ini. Penurunan harga tiket pesawat menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan mobilitas ekonomi, terutama menjelang momen-momen penting seperti liburan tahunan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk tetap mempertahankan peranannya sebagai maskapai utama di Indonesia, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, sesuai dengan arahan dan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar ekonomi Indonesia tetap bergerak maju dengan biaya perjalanan yang lebih terjangkau.

Proses penurunan harga tiket pesawat, menurut Wamildan, tidak dapat dilakukan oleh maskapai secara terpisah tanpa adanya dukungan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik itu kementerian, lembaga pemerintah, maupun industri penerbangan lainnya.

Dengan adanya sinergi antara semua pihak, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Garuda Indonesia berharap, dengan adanya penurunan harga tiket pesawat, masyarakat Indonesia akan semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi udara, yang pada gilirannya akan mendukung mobilitas ekonomi dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.

Tarif PPN 12 Persen, Harga Tiket Pesawat Naik

Harga tiket pesawat diprediksi akan meningkat seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebelumnya, Irfan Setiaputra, memastikan maskapai penerbangan akan menyesuaikan harga tiket jika ada kenaikan PPN.

“PPN naik jadi 12 persen tentu akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat,” kata Irfan di Cengkareng, Tangerang, Jumat, 15 November 2024.

Irfan menjelaskan, PPN adalah salah satu komponen utama dalam perhitungan harga tiket pesawat, selain tarif jarak, harga avtur, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) untuk asuransi penumpang, dan biaya tambahan (surcharge).

Biaya layanan bandara atau Passenger Service Charge (PSC) juga menjadi bagian dari total harga tiket, yang dibayarkan maskapai kepada pengelola bandara seperti Angkasa Pura.

Menurut Irfan, kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen, dan kini menjadi 12 persen, akan mendorong maskapai untuk menyesuaikan harga tiket.

“Kenaikan ini pasti dibebankan kepada penumpang, karena maskapai tidak mungkin menanggung sendiri tambahan biaya tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan ini sudah dibahas dengan Komisi XI DPR RI dan dituangkan dalam UU, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya,” ujar Sri Mulyani.

Kata Sri Mulyani, kenaikan PPN ini dirancang untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski sempat menuai perdebatan terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat, pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan ini secara terukur.

“PPN memang dapat diatur antara minimal 5 persen hingga maksimal 15 persen, tetapi keputusan ini sudah melalui proses kajian mendalam,” katanya.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, kondisi fiskal negara dapat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. (*)