Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Peserta Non Aktif BPJS Kesehatan Mencapai 53,77 Juta

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 16 January 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Peserta Non Aktif BPJS Kesehatan Mencapai 53,77 Juta

KABARBURSA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan jumlah peserta non-aktif sebanyak 53,77 juta pada 31 Desember 2023. Penyebab peningkatan ini melibatkan sejumlah faktor, mulai dari ketidakmauan bayar, pemutusan hubungan kerja, hingga kebijakan pemerintah yang menghentikan bantuan iuran.

Jumlah peserta yang tidak aktif di BPJS Kesehatan terus meningkat, mencapai 44 juta jiwa pada akhir tahun 2022. David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengungkapkan beberapa penyebab peserta non-aktif. Selain kelalaian peserta, tunggakan juga disebabkan oleh non-aktifnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD yang dianggap sudah mampu.

"Penerima bantuan iuran APBD yang dinonaktifkan oleh PEMDA [Pemerintah Daerah] karena dianggap tidak layak," kata David.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh badan usaha juga menjadi penyebab non-aktifnya peserta, begitu juga dengan pegawai pemerintahan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang tidak melanjutkan kepesertaannya.

BPJS Kesehatan mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan kepesertaan aktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyoroti peningkatan mutu layanan sebagai salah satu strategi utama. Transformasi mutu layanan diharapkan dapat mendorong peserta untuk kembali aktif.

"Ghufron mengatakan, 'BPJS Kesehatan juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan bank dan kader untuk pembayaran dan registrasi yang jauh lebih mudah,'" ungkapnya.

Selain itu, upaya peningkatan Universal Health Coverage (UHC) dengan melibatkan Pemerintah Daerah diharapkan dapat melibatkan lebih banyak peserta, terutama di daerah yang kepesertaannya masih tertinggal.

BPJS Kesehatan juga gencar menggalakkan program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) untuk meningkatkan kepesertaan mandiri hingga ke desa-desa. Program ini melibatkan perangkat daerah setempat untuk memberikan edukasi dan advokasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Terakhir kami juga mengembangkan berbagai kemudahan bagi peserta dan calon peserta untuk aktif dengan optimalisasi digitalisasi dan AI [Artificial Intelligence]," tambah Ghufron.

Secara keseluruhan, jumlah peserta BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023 mencapai 262,3 juta, mencakup 95,75{83d9da1e9ecde61c764441f7e22858ba4cdb50929b12145c6a911727919b2f20} dari jumlah penduduk Indonesia. Meskipun demikian, jumlah ini juga termasuk peserta yang non-aktif.

Dari segi pendapatan iuran, BPJS Kesehatan berhasil menghimpun Rp151,4 triliun pada tahun 2023. Angka tersebut terdiri dari Rp61,7 triliun peserta PBI, dengan rincian Rp45,6 triliun PBI APBN dan Rp16,1 triliun PBI APBD.

Sementara itu, segmen non-PBI yang melibatkan Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta mandiri Bukan Pekerja (BP) berhasil menyumbangkan total iuran sebesar Rp89,7 triliun.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memasukkan poin reaktivasi peserta menunggak ke dalam target Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien menegaskan bahwa peningkatan jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi fokus utama lembaga tersebut, bersama para pemangku kepentingan lainnya.

Per Desember 2023, peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif, baik karena menunggak iuran maupun alasan lain seperti pemutusan hubungan dengan Pemda, mencapai 53,7 juta peserta.

Angka ini setara dengan 20,2{83d9da1e9ecde61c764441f7e22858ba4cdb50929b12145c6a911727919b2f20} dari total peserta, yang mencapai 265,6 juta jiwa. Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif terus bertambah, mengingat pada akhir 2022, jumlahnya mencapai 44,4 juta jiwa.

"Jumlah peserta aktif dan reaktivasi peserta non-aktif menjadi salah satu indikator penting yang harus dicapai BPJS Kesehatan," kata Muttaqien sebagai Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN.

Penargetan peningkatan peserta aktif juga terdapat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dalam aturan tersebut, BPJS Kesehatan diwajibkan untuk memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menegakkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam pembayaran iuran, termasuk badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya di JKN.

BPJS Kesehatan juga diharapkan untuk mempercepat penambahan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan memperkuat basis komunitas di desa serta melalui organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Selain itu, perlu diperkuat mekanisme komunikasi dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Pemda yang dinonaktifkan. Sosialisasi dan edukasi publik yang lebih masif melalui berbagai segmen dan media juga menjadi langkah strategis.

Dalam upaya meningkatkan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperkuat digitalisasi administrasi kepesertaan yang lebih tersentralisasi. Ini mencakup peninjauan efektivitas Program REHAB dan Ability To Pay (ATP) peserta secara berkala untuk mempermudah peserta PBPU melunasi tunggakan iurannya.

"Untuk menjaga kepesertaan, BPJS Kesehatan perlu terus meningkatkan mutu dan kepuasan peserta JKN yang menggunakan pelayanan baik di FKTP [Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama] maupun FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan)," pungkas Muttaqien.