KABARBURSA.COM - Ada kabar terbaru dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Para buruh dan kreditur kian resah, mereka mendesak pembekuan Sritex segera dicabut. Apalagi, saat ini Sritex telah merumahkan 2500 karyawannya.
Sejak putusan pailit yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024, dan tertuang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex tidak lagi beraktivitas normal. Para buruh dan kreditur mendesak kurator untuk mengusulkan going concern sebagai upaya untuk mencabut pembekuan.
Sejauh ini, PT Sritex hanya melakukan aktivitas keluar masuk barang, beroperasi ala kadarnya hanya untuk menghabiskan bahan baku yang diperkirakan bertahan sampai tiga minggu ke depan. Inilah yang kemudian membuat 163 kreditur, kurator, debitur, serta beberapa buruh menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk memberikan sejumlah usulan.
Salah satu perwakilan buruh mengatakan, kondisi Sritex saat ini sangat mengkhawatirkan. Karenanya, mereka menginginkan kelangsungan usaha atau going concern kegiatan usaha Sritex seperti yang selama ini digembar-gemborkan pemerintahan Prabowo Subianto.
Menurut dia, jika going concern ini tidak segera dilakukan, maka upaya pencegahan PHK tidak terelakkan.
"Going concern ini sifatnya urgent, karena bahan baku mulai menipis. Bagaimana karyawan mau bekerja, apalagi bea cukai sudah melakukan penyetopan terhadap keluar masuknya barang," kata perwakilan buruh dalam pertemuan dengan PN Niaga Semarang, seperti dikutip Rabu, 13 November 2024.
Hal senada diungkapkan salah satu kuasa hukum 50 kreditur Horas Silaban.
"Kita minta going concern, karena memang si tim kurator sampai saat ini belum mengajukan going concern. Itu perlu, supaya operasional perusahaan tetap berjalan. Kalau tidak, buruh-buruh ini tidak digaji, kami vendor-vendor tersebut tidak dapat pekerjaan lagi," ujar Silaban, di lokasi yang sama.
Silaban melanjutkan, berdasarkan pasal 104 UU Kepailitan PKPU ayat (2), going concern baru bisa dikeluarkan oleh Hakim Pengawas atas permintaan kurator. Inilah mengapa kemudian para kuasa hukum kreditur memberi waktu tiga hari kepada kurator untuk merespons permintaan ini.
"Harapannya ya, seperti itu. Harusnya tim kurator tidak punya alasan lagi. Tambah, tadi tim pengawas sudah bilang tiga hari harus segera respons untuk surat permohonan itu," ucapnya.
Menanggapi ini, salah satu kurator bernama Denny Ardiansyah, pihaknya memang belum mengusulkan going concern. Dia beralasan, usulan tersebut harus dipikirkan sematang mungkin, mengingat Sritex merupakan perusahaan besar, sehingga harus ada feasibility study apakah itu merupakan langkah yang tepat.
"Jangan sampai langkah ini kemudian blunder atau mengakibatkan kerugian," tegas Denny.
Saat ini, sebanyak 2500 karyawan Sritex sudah dirumahkan. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dikarenakan bahan baku yang tersisa hanya cukup untuk produksi tiga minggu ke depan. Dari kenyataan ini, efisiensi yang berujung PHK semakin jelas di depan mata.
"Saat ini, yang kami rumahkan itu karyawan bagian spinning dan akan merembet ke departemen lainnya jika tidak segera ada solusi," kata pria yang akrab disapa Wawan.
Namun, Wawan memastikan bahwa karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja selama masa ketidakpastian ini.
"Ya, meskipun diliburkan, tetap kita gaji," tegas Wawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Saat ini, menurut dia, perusahaan sedang menunggu putusan kasasi yang akan menjadi penentu bagi kelanjutan operasional Sritex. Menurutnya, percepatan proses kasasi sangat penting untuk memastikan stablitas perusahaan dan mempercepat kembalinya para pekerja yang diliburkan.
"Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan, supaya yang diliburkan ini tetap bisa bekerja lagi seperti biasa," demikian Wawan.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam pertemuan dengan Sritex, menegaskan senantiasa melakukan pemantauan dan menaruh atensi baik kepada pekerja dan buruh perusahaan di Indonesia, termasuk nasib pekerja Sritex, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Dirinya lantas berjanji, pihaknya akan mengunjungi perusahaan itu pada Jumat, 22 November 2024.
"Yang pasti, kita akan tetap melakukan monitoring, ya karena ini terkait kebutuhan kawan-kawan buruh yang harus benar-benar negara harus hadir. Jangan sampai kita abai. Persoalan buruh ini kan persoalan kepentingan nasional juga. Karena narainya Bapak Prabowo, kita butuh pengusaha yang patriotik dan kita butuh buruh yang patriotik juga," ujar Noel.
Saat ini, Noel mengakui menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Sritex juga kurator yang memperjuangkan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung pada perusahaan tekstil itu.
"Ini kepentingan kemanusiaan bangsa, ini kepentingan kemanusiaan. Artinya, jangan main-main ya, berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung," tegasnya.
Runtuhnya Sritex tentu akan membawa efek domino yang luar biasa. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Charles Meikyansah, mendukung upaya pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan bagi industri tekstil. Hal itu dia ungkap menyusul nasib pahit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit.
“Kita mendukung upaya Pemerintah yang sekarang tengah berjibaku berusaha memberi penyelamatan untuk Sritex. Karena kalau Sritex sampai bangkrut, pastinya bisa berpengaruh terhadap perekonomian nasional,” kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 November 2024.
Untuk itu, Charles menyebut DPR siap bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyelamatkan Sritex yang merupakan perusahan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu. “Kita tidak bisa tinggal diam saat nasib puluhan ribu rakyat menjadi taruhannya. Negara perlu membantu Sritex dengan tujuan agar tidak ada PHK massal kepada para karyawannya. Dan tentunya juga agar industri tekstil kita tidak terdampak,” tuturnya.
Charles pun mendukung upaya Pemerintah yang menyiapkan berbagai langkah penyelamatan untuk Sritex. Mulai dari kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard. Dia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya menyelamatkan Sritex, melainkan juga industri tekstil secara keseluruhan.
Di sisi lain, Charles juga mendorong Pemerintah untuk menciptakan terobosan agar industri tekstil dalam negeri kembali lagi pada masa kejayaannya. “Karena kita tahu beberapa waktu belakangan banyak perusahaan tekstil dan garmen yang kesulitan karena beberapa faktor,” jelasnya.
Salah satu faktor yang membuat industri tekstil Indonesia lesu, tutur Charles, karena membanjirnya barang impor dengan harga kompetitif atau murah. Dia menyebut, industri tekstil lokal menjadi kalah saing hingga membuat beberapa perusahaan gulung tikar atau melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan sehingga terjadi badai PHK di industri tekstil serta garmen.
Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan negara dan perencanaan pembangunan nasional itu pun berharap Pemerintah memberi kebijakan stimulus bagi para pelaku usaha tekstil. Sebab, kata Charles, industri tekstil juga banyak menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Industri tekstil ini kan industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap PDB (produk domestik bruto). Termasuk perusahaan besar seperti Sritex yang banyak mengekspor produknya ke luar negeri, itu kan menjadi kontribusi pemasukan buat negara,” paparnya.
Charles menyatakan, DPR siap mengawal kebijakan-kebijakan yang mendukung daya saing industri domestik seperti industri tekstil ini. Misalnya dengan pengetatan impor dan insentif bagi produksi lokal.
Terkait hal ini, pengusaha menilai salah satu penyebab banjirnya barang impor adalah karena ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan pengaturan impor. Pihak pengusaha berharap Pemerintah bisa merevisi aturan ini.
“Pada intinya kita ingin agar industri di dalam negeri, termasuk industri tekstil dapat dijaga dari persaingan tidak sehat. Jadi memang harus ada intervensi yang mendukung dan menjaga iklim industri di Indonesia,” tutup Charles.
Saat ini, Sritex masih menunggu hasil dari kasasi yang telah diajukan sejak akhir Oktober kemarin. Dan kini, permohonan kasasi tersebut memasuki babak baru.
Kemarin, 12 November 2024, berkas kasasi Sritex sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh PN Semarang. Permohonan tersebut bernomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg. Juncto Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Sritex tentu saja menaruh harapan besar pada MA sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya.
"Saya mohon, Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah kami, karena berkejaran dengan waktu. Keputusan cepat sangat kami butuhkan, agar kelangsungan usaha Sritex tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja. Dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat bagi kami untuk melalui masa sulit ini," kata Dirut Sritex, Iwan Kurniawan.
Di pasar bursa, BEI mengatakan bahwa saham Sritex (SRIL) telah memenuhi kriteria delisting. Bahkan, saham SRIL sudah digembok (suspend) sejak 18 Mei 2021.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, mengaku belum mengetahui secara pasti kapan BEI akan melakukan delisting saham SRIL. Namun, pihaknya masih akan menunggu hasil kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
"Belum tahu. Saya kira, tim tetap akan melakukan reviu. Kalau nanti hasil keputusan kasasi membuat tidak terpenuhinya unsur suspensi karena pailit itu, ya salah satu terbuka. Tetapi, kan itu masih ada gemboknya," jelas Jeffry kepada awak media, Selasa, 5 November 2024.
Jadi, saat ini Sritex sedang dalam kondisi serba salah. Pasokan bahan baku yang hanya cukup untuk tiga minggu ke depan memaksa manajemen untuk merumahkan sebanyak 2.500 karyawannya. Meskipun manajemen memastikan karyawan-karyawan tersebut tetap menerima gaji, mereka berharap kepastian dari kasasi yang tengah diajukan.
Sementara, baik buruh maupun debitur berharap agar pemerintah segera melakukan going concern untuk mempertahankan keberlangsungan Sritex.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.