Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Begini Syarat Umum Penerimaan Pendaftaran CPNS 2024

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 14 January 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Begini Syarat Umum Penerimaan Pendaftaran CPNS 2024

KABARBURSA.COM - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana besar untuk membuka pendaftaran CPNS tahun 2024, dengan total posisi mencapai 2,3 juta.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penerimaan CPNS 2024 akan difokuskan pada posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Dalam pengumumannya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan peluang kepada lulusan baru dengan membuka 690.000 posisi CPNS pada tahun 2024. Selain itu, terdapat rekrutmen untuk tenaga non-ASN dengan merekrut sebanyak 1,6 juta posisi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadwal Pendaftaran dan Informasi Terkait

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pendaftaran CPNS 2024 belum memiliki jadwal pasti. Pada bulan Januari 2024, diharapkan akan ada rapat panselnas untuk menetapkan jadwal dan prosedur pendaftaran. Informasi terkait pendaftaran CPNS 2024 akan segera diumumkan dan dapat dipantau melalui website resmi yang akan diperbarui secara berkala.

Syarat-syarat CPNS 2024

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran CPNS 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

  • Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Usia pelamar 18-35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan tertentu yang memperbolehkan usia hingga 40 tahun.

Syarat Khusus

  • Bagi lulusan terbaik atau Cumlaude: Jenjang pendidikan minimal S1 dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dengan batasan usia tertentu.
  • Bagi penyandang disabilitas: Melampirkan surat keterangan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari dokter, serta menyampaikan video singkat menunjukkan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Pemerintah menawarkan pintu gerbang baru bagi warga yang berkualifikasi untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil. Informasi lebih lanjut akan segera diumumkan untuk memastikan transparansi dan memberikan peluang yang adil bagi semua calon pelamar.