Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Saham BBYB Terpantau Turun di Sesi II Jumat (12/1/2024)

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 12 January 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Saham BBYB Terpantau Turun di Sesi II Jumat (12/1/2024)

KABARBURSA.COM - Pada perdagangan sesi II Jumat (12/1/2024), saham BBYB emiten bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk terpantau mengalami penurunan signifikan, meskipun terdapat kabar baik terkait pembukaan kembali transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater dalam waktu dekat.

Pukul 15:22 WIB, saham BBYB terkoreksi sebesar 16,09{83d9da1e9ecde61c764441f7e22858ba4cdb50929b12145c6a911727919b2f20}, mencapai harga Rp 386/saham. Rentang pergerakan harga saham BBYB pada hari ini berada di kisaran Rp 362 - Rp 462 per saham.

Jumlah transaksi saham BBYB mencapai 22.508 kali, dengan volume mencapai 290,84 juta lembar saham dan nilai transaksi mencapai Rp 118,67 miliar. Kapitalisasi pasar (market cap) saat ini mencapai Rp 4,65 triliun.

Pada order book, pada order bid atau beli, antrean pada harga Rp 370/saham menjadi yang terbanyak pada sesi II hari ini, mencapai 28.788 lot atau sekitar Rp 1,1 miliar. Di sisi lain, pada order offer atau jual, pada harga Rp 402/saham, menjadi antrean jual terbanyak pada sesi I hari ini, yakni sebanyak 37.745 lot atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Meski terdapat kabar bahwa PT Akulaku Finance Indonesia akan segera melayani nasabah BNPL setelah sekitar dua bulan terkena Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT), saham BBYB tetap mengalami penurunan.

Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13{83d9da1e9ecde61c764441f7e22858ba4cdb50929b12145c6a911727919b2f20} dari seluruh target dalam action plan hingga akhir Desember 2023. Oleh karena itu, OJK memberikan tambahan waktu hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses penyelesaian.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menegaskan bahwa pembatasan usaha pay later ini tidak akan berlangsung lama. "Masih berproses, mudah-mudahan tidak lama lagi," ujar Efrinal kepada CNBC Indonesia.

Sebelumnya, OJK memberlakukan sanksi terhadap Akulaku, yang mengakibatkan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema PayLater. Meskipun BBYB dikendalikan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia, manajemen BBYB menyatakan bahwa penutupan layanan BNPL atau paylater tidak berdampak signifikan pada proses bisnis BBYB.