Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

PT PELNI Tanggapi Proses Pemeriksaan di KPK

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 10 January 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
PT PELNI Tanggapi Proses Pemeriksaan di KPK

KABARBURSA.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memberikan tanggapan terkait penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan perusahaan.

Evan Eryanto, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Dengan tegas, kami mendukung dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini," ungkap Evan dalam keterangan resmi.

Evan menegaskan bahwa Pelni, sebagai BUMN, mengutamakan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pegawai Pelni memiliki sikap yang positif dan menghindari praktik-praktik negatif yang melanggar hukum.

"Pelni telah mengadopsi pedoman pencegahan korupsi, termasuk pedoman pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), pedoman pengendalian gratifikasi, dan unit pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik," tambahnya.

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik Pelni pada Tahun Anggaran 2015-2020. Meskipun telah ada tersangka dalam kasus ini, KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan konfirmasi terkait penyelidikan tersebut. "KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Ali menambahkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diduga merugikan keuangan negara, dan KPK menggunakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam penanganan kasus ini.

"Modus operandi ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum, yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 dan diduga merugikan keuangan negara. Bukti awal terkait kerugian keuangan negara sedang kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan kami," kata Ali.