Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Beli iPhone 16 di 'Pasar Gelap', IMEI-nya akan Diblokir

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 31 October 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Beli iPhone 16 di 'Pasar Gelap', IMEI-nya akan Diblokir

KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan masyarakat untuk menunda pembelian iPhone 16. Meski produk terbaru Apple ini telah beredar di pasaran global, iPhone 16 belum diizinkan untuk dijual secara resmi di Indonesia.

Jika tetap dibeli, perangkat tersebut terancam dinonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya, sehingga tidak dapat digunakan di jaringan telekomunikasi lokal.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan dari luar negeri atau dijual melalui platform online.

Menurut Febri, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya penjualan iPhone 16 baik di marketplace maupun toko offline.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli iPhone 16, baik dari marketplace online maupun gerai fisik, karena belum memiliki izin resmi,” jelas Febri dalam keterangan pers, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kemenperin berencana untuk menindaklanjuti laporan terkait penjualan iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia. Selain tidak mendapat izin distribusi resmi, pembelian iPhone 16 melalui jalur yang belum sah ini berisiko merugikan konsumen, mengingat tidak ada jaminan garansi dari distributor resmi.

Febri menekankan bahwa konsumen tidak akan mendapatkan perlindungan jika perangkat tersebut mengalami kerusakan atau masalah teknis.

Kemenperin juga mempertimbangkan langkah tegas untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terdeteksi masuk sebagai barang bawaan namun dijual kembali di dalam negeri. Febri menjelaskan bahwa meskipun perangkat tersebut dibawa masuk secara legal oleh penumpang, penjualan di Indonesia tetap dianggap melanggar aturan karena izin yang diberikan hanya untuk penggunaan pribadi.

Febri menambahkan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan memberikan keadilan bagi semua investor di industri teknologi dalam negeri.

Selama tahun 2023 dan 2024, Apple tercatat telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia. Dengan asumsi rata-rata harga jual Rp5 juta per unit, nilai penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp19 triliun per tahun.

Namun, Febri menyoroti bahwa komitmen investasi Apple sebesar Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia belum sepenuhnya terealisasi.

Salah satu syarat distribusi resmi iPhone 16 di Indonesia adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) skema inovasi yang diwajibkan bagi produk elektronik. Hingga saat ini, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen tersebut, sehingga perangkat yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan secara resmi.

Berdasarkan data Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur penumpang antara Agustus hingga Oktober 2024 dan telah dikenai pajak.

Dengan ketatnya pengawasan ini, Kemenperin berharap Apple Indonesia segera menyelesaikan kewajiban investasinya agar iPhone 16 dapat didistribusikan secara resmi di pasar Indonesia dan memenuhi standar perlindungan konsumen yang berlaku.

Menperin Sebut iPhone 16 Produk Ilegal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan tegas mengatakan bahwa iPhone 16 series yang beredar di pasar-pasar di Indonesia adalah barang ilegal. Maka, sanksi hukum akan diberlakukan.

Begitu jika ada yang membeli iPhone 16 dari luar negeri, lalu dijual kembali di Indonesia, produk alat komunikasi tersebut tetap dikategorikan ilegal.

“Kalau ada iPhone 16 masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, dapat saya pastikan itu ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” kata Agus Gumiwang dalam acara ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

[caption id="attachment_87085" align="alignnone" width="1359"] PONSEL - iPhone 16 sudah bisa dipesan di 38 negara seperti Malaysia dan Singapura, tapi tidak di Indonesia karena belum ada di gerai resminya. (Foto: Dok Apple)[/caption]

Adapun alasan memasukkan iPhone 16 ke dalam kategori barang ilegal karena izin edarnya belum keluar, sebab Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Agus Gumiwang menegaskan, persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.

Artinya, apabila Apple ingin mendapatkan izin, maka perusahaan tersebut harus berkomitmen melakukan investasi. Hal ini dikarenakan TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, sehingga mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

“Kami Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena seperti yang pernah saya katakan, karena masih ada komitmen yang belum disampaikan, belum direalisasikan oleh Apple,” jelas Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih memproses permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series.

Kemenperin mengaitkan proses penerbitan sertifikasi dengan komitmen investasi dari Apple di Indonesia.

Jika investasi tersebut sudah terealisasi, sertifikat TKDN dapat diberikan dan iPhone 16 bisa segera beredar secara resmi di Indonesia.

“Bahwa kami sedang memproses permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16. Kami mengaitkannya dengan komitmen investasi dari Apple untuk membangun Apple Academy. Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia bahwa mereka akan berinvestasi,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. (*)