Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Kemendag : Transaksi e-Commerce 2023 Capai Rp533 triliun

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 08 January 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Kemendag : Transaksi e-Commerce 2023 Capai Rp533 triliun

KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksikan nilai transaksi niaga elektronik atau e-commerce mencapai angka fantastis, yakni Rp533 triliun sepanjang tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyatakan bahwa tren kenaikan transaksi e-commerce terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak awal pandemi Covid-19.

Catatan Kemendag menunjukkan bahwa nilai transaksi e-commerce pada 2022 mencapai Rp 476 triliun, dan proyeksi untuk tahun 2023 menunjukkan peningkatan signifikan menjadi Rp 533 triliun, demikian diungkapkan Zulhas dalam keterangan resminya pada Jumat, 5 Januari.

"Catatan Kemendag, nilai transkaksi e-commerce sepanjang 2022 Rp 476 triliun dan tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 533 triliun," kata Zulhas dalam keterangannya,

Kemendag turut mengambil langkah-langkah untuk mendukung pertumbuhan e-commerce, di antaranya dengan menerbitkan regulasi baru. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Pada sisi lain, Keputusan Menteri No. 1998 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur positive list, yaitu barang-barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah US$100 per unit, yang diizinkan diperdagangkan melalui platform e-commerce lintas negara. Kategori barang-barang tersebut mencakup musik, perangkat lunak, buku, dan film.

"Jadi kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita. Tapi kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang tapi kita atur agar tidak merugikan UMKM kita," jelas Zulhas.

Dalam keterangannya, Zulhas menegaskan pentingnya mengatur pertumbuhan e-commerce agar tidak merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski Indonesia bersikap terbuka terhadap perkembangan global, pemerintah berupaya mengatur agar e-commerce tidak merugikan UMKM di tanah air.

Regulasi yang diterapkan menetapkan beberapa persyaratan, termasuk standar barang yang harus tersertifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta persyaratan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan.

Kemendag bekerjasama dengan pelaku usaha dalam mendukung pertumbuhan sektor elektronik, salah satunya melalui perhelatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Kolaborasi ini sukses mencatatkan transaksi sebesar Rp 25 triliun pada Harbolnas 2023, meningkat Rp 29 triliun dari tahun sebelumnya.

Zulhas juga mengakui adanya tantangan dalam mengembangkan e-commerce, namun, dengan regulasi yang cermat, pemerintah berupaya memastikan pertumbuhan sektor ini berlangsung sesuai harapan.