KABARBURSA.COM - Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur rel kereta api. Kondisi ini, menurutnya, sangat memprihatinkan dan membutuhkan peningkatan pengawasan.
Djoko menjelaskan, data PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menunjukkan bahwa terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah ini, hanya 1.598 titik yang dijaga, sementara 2.095 titik sisanya tidak dijaga, termasuk 963 perlintasan liar.
Dalam lima tahun terakhir hingga November 2023, tercatat 1.934 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 86,2 persen di antaranya terjadi di perlintasan tak terjaga.
“Dari kecelakaan ini, sebanyak 1.409 korban jiwa tercatat, dengan 502 korban meninggal dunia, 458 luka berat, dan 449 luka ringan. Angka ini menunjukkan betapa rentannya perlintasan sebidang yang tidak terjaga,” ungkap Djoko kepada awak media di Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua dan empat juga mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024. Hingga Oktober, tercatat 284 kecelakaan, naik 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sepeda motor mendominasi 54 persen dari total kejadian.
Djoko juga memaparkan data dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, yang mencatat 187 titik perlintasan sebidang dengan jalan nasional, dengan konsentrasi terbanyak di provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Saat ini, dari seluruh perlintasan jalur kereta dengan jalan nasional, 138 titik masih belum ditangani dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp 20,7 triliun.
Kementerian PUPR telah merencanakan strategi untuk menangani perlintasan sebidang pada tahun 2025-2039. Anggaran senilai Rp 21,39 triliun diharapkan bisa mendanai pembangunan flyover dan underpass di 138 titik rawan.
“Pendanaan untuk proyek ini bisa diperoleh dari berbagai sumber, termasuk APBN, pinjaman luar dan dalam negeri, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan dukungan BUMN,” jelas Djoko.
Menurutnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023 mengatur rencana umum jaringan jalan nasional, yang mencakup penanganan perlintasan di sejumlah lokasi prioritas, termasuk di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat adanya 44 peristiwa kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api di wilayah operasinya sejak awal tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 11 peristiwa melibatkan kendaraan, sedangkan 33 peristiwa melibatkan individu,” ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.
Ixfan juga mengekspresikan keprihatinan atas masih tingginya jumlah pengguna jalan yang nekat melintasi palang pintu perlintasan.
Untuk itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi prinsip Berteman, yaitu berhenti, menengok kanan-kiri, memastikan aman, dan kemudian melintas jika jalur aman, saat hendak menyeberang perlintasan sebidang kereta api (KA) guna menghindari kecelakaan.
Selain itu, Ixfan juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menghindari pembuatan perlintasan liar, serta mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.
Sebagai contoh, Ixfan menegaskan pentingnya memberi prioritas kepada perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
“Di persimpangan antara jalur kereta api dan jalan, adalah kewajiban bagi pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.
Selain itu, Ixfan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dalam menjaga keselamatan perjalanan KA, serta mengajak publik untuk aktif melaporkan potensi bahaya di jalur kereta api kepada petugas.
“Masyarakat yang melihat potensi bahaya atau kegiatan mencurigakan di sekitar jalur kereta api diharapkan dapat segera melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” ujarnya.
Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang, KAI Daop 1 Jakarta telah menyelenggarakan kampanye keselamatan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 11 Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/3/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, kepolisian, serta Komunitas Pencinta Kereta Api.(*)