Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BI Perpanjang DP 0 Persen untuk Properti hingga Akhir 2025

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 October 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
BI Perpanjang DP 0 Persen untuk Properti hingga Akhir 2025

KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment atau DP 0 persen bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah hingga 2025.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa bank sentral akan melanjutkan aturan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) dengan persentase maksimal 100 persen sampai Desember 2025.

Kebijakan ini berarti calon pembeli properti tidak perlu lagi membayar uang muka ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA).

Menurut Perry, langkah ini adalah bagian dari upaya BI untuk memperkuat kebijakan makroprudensial demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Kami memperkuat kebijakan makroprudensial dengan rasio LTV/FTV properti hingga 100 persen dan uang muka kredit kendaraan minimal 0 persen, berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry dalam unggahan Instagram resmi BI (@bank_indonesia), dikutip Jumat, 25 Oktober 2024.

Sebelumnya, kebijakan DP 0 persen ini juga sempat diperpanjang hingga akhir 2024, namun kini BI kembali memperpanjang untuk kedua kalinya.

Dengan insentif ini, diharapkan pembelian rumah yang dilakukan masyarakat akan meningkat. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) juga diterapkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja, seperti sektor properti.

"Sektor properti yang tumbuh akan menciptakan lapangan kerja. Dengan meningkatnya lapangan kerja, otomatis pendapatan masyarakat akan naik, sehingga konsumsi dan ekonomi juga ikut tumbuh," tambah dia.

Selain properti, kebijakan DP 0 persen ini juga berlaku untuk kredit kendaraan bermotor.

Sejak 2021, BI telah memberikan izin kepada bank dengan rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah 5 persen untuk menerapkan DP 0 persen pada kredit properti dan kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi dorongan bagi sektor properti dan otomotif, serta memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.

Beda DP 0 Persen dengan DP 0 Rupiah

Down payment (DP) atau uang muka merupakan salah satu biaya yang harus dibayar saat membeli rumah. Besaran DP yang harus dibayar cukup beragam, umumnya 30 persen dari harga properti.

Meski demikian, belakangan ini Bank Indonesia (BI) memberikan insentif DP 0 persen untuk pembelian rumah, baik rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko maupun rumah kantor.

Terkadang, masih banyak masyarakat yang bingung apakah DP 0 persen sudah pasti tidak bayar uang muka atau kerap disamakan dengan DP 0 Rupiah. Keduanya memang mirip, namun berbeda.

Apa bedanya DP 0 peraen dengan DP 0 rupiah?

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan bahwa DP 0 persen berarti tetap diberlakukan DP sesuai syarat Loan to Value (LTV), namun pembayaran DP boleh diangsur tanpa dikenakan bunga.

LTV merupakan jumlah pinjaman dengan nilai aset yang dibeli dengan pinjaman tersebut. Semakin tinggi LTV, maka jumlah pinjaman yang diberikan semakin besar.

Misalnya, kamu beli rumah Rp500 juta. Jika LTV 80 persen, maka DP yang harus dibayar untuk beli rumah tersebut 20 persen atau sekitar Rp100 juta dan pinjaman yang diberikan Rp400 juta. Namun, jika LTV 100 persen maka pinjaman yang diberikan adalah 100 persen dari harga properti yang dibeli, alias tidak ada DP.

"Kalau LTV 100 persen, berarti tidak ada DP (yang dibayar)," jelas Arianto, Jumat, 25 Oktober 2025.

Di sisi lain, DP 0 rupiah berarti tidak ada pembayaran uang muka saat pembelian rumah. Dengan demikian, maka debitur bisa langsung membayar cicilan saja.

DP 0 rupiah ini juga pernah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan.

Di era Gubernur Anies, ada beberapa rusun (rumah susun) yang bisa dibeli melalui program DP 0 rupiah, contohnya seperti Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan yang ada di Cilangkap, Jakarta Timur.

Saat itu, pada 2022, rumah DP 0 rupiah di Cilangkap dibanderol mulai dari Rp200 jutaan untuk tipe hunian studio seluas 23,8 meter persegi. Sementara hunian tipe 2 kamar tidur seluas 34,3 meter persegi dijual sekitar Rp400 jutaan. Adapun besaran bunganya 5 persen flat alias tidak akan berubah-ubah selama masa ciclan.

Terkait skema DP 0 rupiah, konsumen tidak dipungut biaya apapun dari awal pendaftaran hingga serah terima kunci. Untuk transaksinya akan menggunakan bank DKI.

Bank Tanah Kunci Kesuksesan Program 3 Juta Rumah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan target untuk membangun 3 juta rumah per tahun selama lima tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan keberadaan bank tanah menjadi salah satu kunci utama dalam merealisasikan target tersebut. Menurutnya, dengan adanya bank tanah, pemerintah dapat mempercepat proses penyediaan lahan yang diperlukan untuk pembangunan rumah bagi rakyat.

Untuk itu, dirinya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan lokasi lahan yang bisa segera dijadikan lokasi pembangunan rumah.

“Bank tanah menjadi hal penting dan kunci keberhasilan Program 3 Juta Rumah yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Maruarar Sirait dalam keterangan persnya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dijelaskannya, bank tanah tersebut didapat dari sejumlah lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah hingga sektor swasta.

Kementerian PKP, lanjut Ara, panggilan akrabnya, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi mengenai data lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian PKP dalam pembangunan rumah.

Kementerian PKP, kata Arq, nantinya akan berusaha untuk mendapatkan tanah tersebut secara gratis. Caranya adalah dengan menggunakan lahan sitaan yang sudah fix dan clear, sehingga dalam proses pembangunannya tidak mengalami kendala.

"Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat untuk mendapatkan data lahan yang bisa digunakan," kata dia.

Adapun bank tanah ini bisa didapat dari Kejaksaan Agung, KPK, TNI, Polri, BUMN, pihak swasta, Pemda tingkat I dan tingkat II, Badan Bank Tanah serta wakaf dan sedapat mungkin tanahnya gratis karena akan digunakan untuk rumah rakyat. (*)