Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pengawasan Aset Kripto Pindah ke OJK: Bagaimana Keamanannya?

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 24 October 2024 | Penulis: Citra Dara Vresti Trisna | Editor: Redaksi
Pengawasan Aset Kripto Pindah ke OJK: Bagaimana Keamanannya?

KABARBURSA.COM – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai tantangan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah melindungi pelaku pasar dari risiko tinggi spekulasi.

“Sebenarnya salah satu yang memang kita tunggu. Ini terlepas dari UU P2SK yang telah kita tunggu karena memang Bappebti sudah memiliki perlindungan pengawasan dan sebagainya yang memang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem di investasi aset kripto,” kata Nailul kepada kabarbursa.com, Rabu, 23 Oktober 2024.

Peralihan pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata dia, harus menyertakan peralihan mengenai pengaturan yang terkait dengan keamanan sehingga ekosistem dapat berjalan dengan baik.

Menurut Nailul, kunci keamanan ada di perusahaan kripto karena perusahaan ini telah diteken oleh Bappebti dan aturan UU P2SK sudah ada di bursa kripto.

“Saya rasa ini yang bisa dibilang termasuk krusial dalam hal peralihan bursa kripto dari Bappebti ke OJK meninggalkan sesuatu yang penting di Bappebti, termasuk ekosistem yang ada di bursa kripto termasuk instrumen pengawasan, instrumen perlindungan dan sebagainya,” ujarnya.

Nailul juga memastikan keamanan terkait dengan aset kripto telah terjamin dan di perusahaan kripto memiliki lembaga pengawasan tersendiri dan juga ada Bank Kustodian.

Bank ini, kata dia, berfungsi untuk menjaga uang itu tidak langsung ke pemiliknya atau tokonya. Artinya di sini memang sudah diberikan keamanan yang hampir mirip seperti bursa efek namun yang diperdagangkan adalah aset kripto.

“Saya rasa sih sebenarnya cukup baik, sudah cukup matang juga untuk bisa melindungi dari transaksi-transaksi fraud. Selama ini kan yang kita takutkan sebenarnya fraud yang uangnya dibawa oleh pemilik toko koinnya atau pemilik dari aset kripto dan sebagainya,” ujarnya.

Ia berharap agar sistem di bursa kripto sendiri itu bisa berjalan dengan optimal dan memberikan perlindungan bagi investor. Kemudian yang harus diawasi, kata dia, adalah pemberian izin untuk koin kripto yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya banyak kripto yang dijual secara ilegal dengan berbagai aplikasi yang tidak tersertifikasi atau tidak beirizin.

“Nah, makanya ini juga harus digarisbawai, kalau ingin bertransaksi secara aman, terbebas dari ancaman fraud. Mereka (masyarakat) harus membelinya di bursa kripto,” ujarnya.

Pengawas PBK Pindah ke OJK

Pengamat ekonomi digital Nailul Huda menilai pemindahan wewenang pengaturan dan pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), khususnya untuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah langkah yang tepat. Menurut Nailul, urgensi dari pemindahan ini bukanlah soal kualitas pengawasan yang buruk ke yang lebih baik, melainkan soal memindahkan pengawasan ke lembaga yang lebih sesuai.

Ia menjelaskan bahwa OJK adalah lembaga yang tepat untuk menangani investasi dan pengumpulan dana dari masyarakat, karena aset kripto termasuk dalam ranah investasi. Meski begitu, Nailul menegaskan bahwa pemindahan ini tidak berarti pengawasan oleh Bappebti buruk sehingga harus dialihkan ke OJK.

Nailul juga menjelaskan bahwa aset kripto bersifat tidak terlihat atau imateriel, berbeda dengan perdagangan berjangka komoditi lain yang selama ini diatur Bappebti, seperti kopi dan sawit, yang merupakan aset fisik atau nyata.

Ketika berbicara tentang keuangan digital, menurutnya, ada aspek keuangan yang pengaturannya lebih tepat jika dikelola oleh OJK. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dalam mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pengumpulan uang dari masyarakat, termasuk investasi, yang memang diatur oleh OJK. Meski demikian, Nailul juga mengakui bahwa pengawasan oleh Bappebti selama ini sudah baik.

Pengamat ekonomi digital Nailul Huda menilai perubahan perpindahan penanggung jawab dan pengawas Perdagangan Berjangka Kredit (PBK) dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membuat OJK overload.

“Apakah OJK bakal overload atau tidak, tentu OJK pun sudah ditambah dayanya dengan menambah satu dekom (dewan komisaris) baru Pak Hasan Fawzi,” kata Nailul ketika dihubungi  kabarbursa.com, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kesulitan Dan Menangani Awasi PBK

Nailul mengungkapkan bahwa dekom ini dikhususkan untk menangani Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Penambahan bidang ini yang membuat Nailul yakin OJK tidak akan kesulitan dalam menangani dan mengawasi PBK.

Persiapan peralihan pengawas PBK telah diumumkan OJK dengan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (Peta Jalan IAKD 2024-2028) pada Agustus 2024.

Harapan dari peluncurkan Peta Jalan IAKD 2024 adalah dapat menjadi pedoman pengembangan industri IAKD agar dapat memberi manfaat yang lebih luas di sektor jasa keuangan serta dapat mendukung perekonomian nasional.

Peta jalan ini juga diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam menangani pengawasan PBK, peta jalan ini memiliki empat pilar utama, antara lain, pengaturan, pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi dan inovasi.(*)