KABARBURSA.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dengan tegas mengatakan pengurus Kadin versi kubu Anindya Bakrie ilegal.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Bakrie, mengumumkan struktur organisasi baru. Sejumlah toko politik, pengusaha, hingga selebriti turut jadi bagian organisasi pengusaha tersebut.
Anindya mengklaim, 70 persen pengurus adalah orang lama, dengan kata lain adalah pengurus yang sebelumnya bergabung dengan pengurusan Arsjad Rasjid.
“70 Persen adalah pengurus lama, sisanya tinggal menunggu waktu saja,” kata Anindya Bakrie di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Beberapa tokoh politik yang masuk dalam struktur organisasi Kadin versi kubu Anindya Bakrie yang baru ini, yaitu mantan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Aburizal Bakrie (ayahanda Anindya Bakrie), dan Hashim Djojohadikusumo (adik kandung Presiden Prabowo Subianto), serta artis Raffi Ahmad, juga pengacara Otto Hasibuan.
“Insya Allah Desember mendatang pengurus pleno sudah selesai dan akan dilantik. Insya Allah saat pelantikan nanti Bapak Presiden (Prabowo Subianto) akan hadiri,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia, Erwin Aksa.
Menanggapi itu, kuasa hukum Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Denny Kailimang menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie pada 27 September 2024. Kesepakatan ini juga disaksikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
“Sesuai kesepakatan tersebut, solusi atas dinamika kepengurusan Kadin Indonesia adalah melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) sesuai AD/ART Kadin Indonesia,” kata Denny Kailimang, Kamis 24 Oktober 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menyatakan bahwa kubu Arsjad Rasjid telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Surat tersebut berisi laporan mengenai persiapan penyelenggaraan Munas, serta permohonan arahan dari pemerintah terkait pelaksanaannya, sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
“Kami melaporkan langkah-langkah persiapan Musyawarah Nasional serta memohon arahan dari pemerintah terkait pelaksanaan Munas, sesuai kesepakatan tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara.
Berikut daftar pengurus Kadin Indonesia versi kubu Anindya Bakrie:
Dewan Kehormatan Kadin Indonesia
- Ketua: Rosan P. Roeslani
Anggota:
- Aburizal Bakrie
- Mohammad S. Hidayat
- Suryo Bambang Sulistio
- Adi Putra Tahir
Dewan Penasihat:
Ketua: Hashim Djojohadikusumo
Wakil Ketua
- Sharif Cicip Sutardjo
- Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
- Wishnu Wardhana
Dewan Usaha
Ketua: Chairul Tanjung
Wakil Ketua:
- Abdul Latif
- Fuad Hasan
Dewan Pertimbangan
Ketua: Arsjad Rasjid
Dewan Pengurus
Ketua Umum Kadin Indonesia:
Anindya Bakrie
Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah
- WKU I Bidang Organisasi: Taufan Eko Nugroho Rotorasiko
- WKU II Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota (Asosiasi Luar Biasa/ALB): Benny Soetrisno
WKU III Bidang Keanggotaan: Widyanto Saputro
- WKU IV Bidang Komunikasi dan Informatika: Clarissa Tanoesoedibjo
- WKU V Bidang Pemberdayaan Daerah: Kukrit Wicaksono
- WKU VI Bidang Penyelenggara Acara: Ria
Wakil Ketua Umum Wilayah
- WKU Bidang Sumatra 1: Ivan Batubara
- WKU Bidang Sumatra 2: John Keneddy Aritonang
- WKU Wilayah Khusus Jakarta, Banten, Jawa Barat: Agung Suryamal Sutisna
- WKU Wilayah Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur: Irwan Ardi Hasman
- WKU Wilayah Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara: Amirullah Abbas
- WKU Wilayah Kalimantan: Andi Yuslim Patawari
- WKU Wilayah Sulawesi: Zulkarnain Arief
- WKU Wilayah Perbatasan: Eddy Suryadi
- WKU Wilayah Papua: TBD
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian: Franky O. Wijaya
- WKU Bidang Perdagangan: Timothy Savitri
- WKU Bidang Perindustrian: Saleh Husin
- WKU Bidang Perkebunan: Arief Rachmat
- WKU Bidang BUMN: Kartika Wirjoatmodjo
- WKU Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter: Kamarussamad
- WKU Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi: Aviliani
- WKU Bidang Perencanaan Nasional: Bayu Priawan Djokosoetono
- WKU Bidang Agraria dan Tata Ruang: Sanny Iskandar
- WKU Bidang Regulasi dan Jasa Keuangan: Melchias Mekeng
- WKU Bidang Pembiayaan dan Industri Perbankan: Tigor M. Siahaan
- WKU Bidang Vokasi: TBD.
Manuver kubu Anindya Bakrie yang mengumumkan susunan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, tidak digubris kubu Arsjad Rasjid.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN kubu Arsjad Rasjid, Dhaniswara K Harjono mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Musyawarah Nasional (Munas) KADIN yang rencananya akan digelar setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Sampai saat ini kita teta melaksanakan persiapan Munas, yang waktu pelaksanaannya sesuai araha, setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih” kata Dhaniswara kepada Kabar Bursa, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dia menegaskan, manuver yang dilakukan kubu Anindya Bakrie yaitu mengumumkan struktur kepengurusan KADIN hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub), bertentangan dengan kesepakatan yang telah dicapai Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
“Kami tetap berpegangan pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan pada 27 September 2024 antara Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Bahlil Lahadalia mempertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie sebagai upaya penyelesaian konflik di KADIN pada 27 September 2024.
Dhaniswara kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah mengaku Munaslub yang digelar kubu Anindya Bakrie. Dia menyatakan, Munaslub itu ilegal.
“KADIN yang sah dan diakui oleh negara adalah yang dipimpin Arsjad Rasjid. Munaslub itu ilegal, tidak berdasarkan AD/ART KADIN yang disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” tegas Dhaniswara.
“KADIN hanya ada satu, yaitu ketua umumnya Arsjad Rasjid. Kita tidak mengakui kepengurusan KADIN yang dibentuk tidak berdasarkan AD/ART sesuai Keppres 18/2022,” pungkasnya. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.