Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

OJK Ingatkan Tentang Pinjaman di Pinjol Ilegal di 2024

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 02 January 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
OJK Ingatkan Tentang Pinjaman di Pinjol Ilegal di 2024

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal serta investasi bodong di tahun 2024.

OJK menyoroti risiko pinjol ilegal yang dapat menjebak korban dengan tingginya tingkat bunga, bahkan dapat menggunakan metode ancaman saat melakukan penagihan.

Di sisi lain, investasi ilegal juga diingatkan dapat mengakibatkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp139 triliun sejak tahun 2017.

OJK mengimbau agar masyarakat menerapkan pendekatan "Cek 2L," yaitu melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kelayakan logis tawaran.

Pertama, masyarakat diminta untuk memverifikasi legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan pinjaman atau investasi.

Kedua, mereka harus memeriksa apakah keuntungan yang ditawarkan bersifat masuk akal. Investasi bodong sering kali menawarkan imbal hasil yang tidak rasional.

Untuk memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi bodong dan pinjol ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran, seperti telepon 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

OJK, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, terus mengambil langkah-langkah pemblokiran terhadap pinjol ilegal dan investasi bodong.

Pada bulan November 2023, tercatat 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Rinciannya meliputi 12 entitas yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit, tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas yang terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lainnya yang mencatat keuangan tanpa izin.

Satgas PASTI telah mengambil langkah pemblokiran terhadap aplikasi dan informasi terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PASTI juga berhasil memblokir 337 pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi pada November 2023. Temuan lainnya mencakup 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas 8.149 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sebagai respons, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk dilanjutkan dengan perintah pemblokiran kepada pihak bank.

Upaya ini akan terus diperkuat untuk semakin meredam ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia, sesuai pernyataan dari Satgas PASTI OJK.