KABARBURSA.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengemban komitmen untuk merampingkan jumlah perusahaan pelat merah. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyampaikan bahwa paling tidak hingga akhir tahun 2024, jumlah perusahaan BUMN akan dikurangi menjadi kurang dari 40. Langkah ini sejalan dengan program transformasi dan pembersihan BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Saat ini ada 45 BUMN, di mana target akhirnya kita hanya akan mengelola di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster. Ini merupakan target akhir dari transformasi pengelolaan BUMN dalam 12 klaster," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proses transformasi BUMN yang dimulai sejak tahun 2019 di bawah kepemimpinan Erick Thohir melibatkan restrukturisasi, holdingisasi, dan pembubaran BUMN yang bermasalah. Dalam konteks ini, Kementerian menugaskan Danareksa sebagai holding melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk membantu mengelola dan menyehatkan BUMN.
"Pembubaran BUMN memiliki kriteria tertentu. Proses ini harus melewati tahapan yang ketat, termasuk memenuhi berbagai indikator seperti kesehatan keuangan, kontribusi terhadap perekonomian, dan memiliki model bisnis yang berkelanjutan," tambah Kartika Wirjoatmodjo.
Menurutnya, pembubaran BUMN dilakukan secara bertahap dengan harapan pada tahun 2024, jumlah BUMN yang bermasalah sudah sangat sedikit atau bahkan sudah tidak ada lagi. Kartika berharap bahwa dengan membangun klaster yang mendukung pilar ekonomi Indonesia, transformasi BUMN dapat menjadi kontributor utama bagi pertumbuhan ekonomi negara.