Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

OJK Rilis Peraturan Baru Soal Asuransi. Ini Isinya

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 29 December 2023 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
OJK Rilis Peraturan Baru Soal Asuransi. Ini Isinya

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

OJK bertujuan membenahi permasalahan yang ada di pasar saat ini dan menghadirkan inovasi produk melalui POJK asuransi kredit. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menyampaikan bahwa POJK ini memperkuat tata kelola risk management melalui resharing antara perbankan dan perusahaan asuransi serta dalam seleksi risiko atau underwriting. Pernyataan ini dia sampaikan dalam sesi sosialisasi POJK Nomor 20 Tahun 2023 secara virtual pada Kamis, 28 Desember 2023.

Djonieri mengungkapkan bahwa rasio klaim asuransi kredit selama ini sangat tinggi, bahkan mencapai di atas 100. Dengan penguatan dalam POJK asuransi kredit ini, diharapkan kesalahan perhitungan tidak terulang. Pembenahan tersebut mencakup penguatan dalam berbagai aspek.

Djonieri menyebutkan bahwa melalui POJK asuransi kredit, OJK berupaya membawa perusahaan asuransi kembali pada prinsip dasarnya. Sebagai contoh, asuransi umum tidak diperbolehkan lagi menanggung risiko kematian alami. Jika ada risiko tersebut, asuransi umum harus berkolaborasi dengan asuransi jiwa. Ini adalah langkah pembenahan yang dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, dalam POJK ini diatur bahwa perusahaan harus bersifat komposit 2, dengan resharing sebesar 25 persen, dan biaya akuisisi turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Jangka waktu pertanggungan juga dibatasi hingga 5 tahun, meskipun dapat diperpanjang.

Berdasarkan riset KONTAN di dalam baleid POJK 20/2023, terdapat beberapa poin penting yang diatur. Misalnya, perusahaan asuransi umum harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150, dengan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar atau 150 persen dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku hingga 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028.

Bagi perusahaan asuransi umum syariah, rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru masing-masing paling rendah 150. Total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan pemberian qardh kepada dana tabarru paling sedikit Rp 100 miliar atau 150 persen dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku hingga 31 Desember 2028, atau Rp 500 miliar setelah tanggal 31 Desember 2028.