Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pelanggaran Kartu Prakerja: MPPKP Kerjasama dengan Kejaksaan dan Polisi

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 10 October 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Pelanggaran Kartu Prakerja: MPPKP Kerjasama dengan Kejaksaan dan Polisi

KABARBURSA.COM - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah mengambil langkah tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan dalam upaya menjaga tata kelola program dengan bekerja sama dengan Aparat Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Komite Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif MPPKP, Denni Puspa Purbasari mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar ketentuan.

"Di antaranya adalah mensuspensi pelatihan, mencabut Surat Keputusan penetapan lembaga pelatihan, meminta pengembalian dana dari lembaga pelatihan, dan menarik dana bantuan dari penerima untuk direalokasikan kepada pendaftar yang belum memperoleh manfaat,” Seperti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan MPPKP yang merupakan bagian dari pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2023, ditemukan sejumlah permasalahan, terutama dalam penetapan peserta dan pengendalian kehadiran peserta kelas daring (webinar).

BPK mencatat terdapat 54.856 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Kartu Prakerja tahun 2023 yang terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama pada bulan November 2023. Sejak tahun 2020.

MPPKP menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengecualikan siswa dan mahasiswa aktif, sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020. Data tersebut mencakup siswa dan mahasiswa dari lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Selain itu, MPPKP juga telah berkomitmen untuk mengikuti rekomendasi BPK guna meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi, khususnya terkait pengendalian kehadiran peserta kelas daring yang dinilai kurang memadai. Langkah perbaikan yang akan dilakukan meliputi pencocokan kode penebusan dan pengenalan wajah penerima dengan liveness, yang akan diterapkan tidak hanya pada awal pelatihan, tetapi juga pada setiap sesi pertemuan, serta pengecekan mendalam secara sampling mulai tahun 2024.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk menyediakan API (Application Programming Interface), sehingga dapat melakukan pengecekan NIK pendaftar, untuk memastikan statusnya tercatat sebagai mahasiswa aktif. Kami pasti akan menindaklanjuti semua temuan BPK,” ungkap Denni.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil MPPKP.

“Saya telah memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegas Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja.

Kurangi Pengangguran dan Tingkatkan Ketrampilan

Program Kartu Prakerja yang digagas pemerintah Indonesia dengan tujuan mengurangi pengangguran dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja telah berlangsung 4 tahun, tepatnya sejak 2020-2024.

Namun, efektivitasnya dalam mengatasi masalah pengangguran masih dipertanyakan. Mengingat, berdasarkan data Badan Pusa Statistik (BPS) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2023 sebesar 5,32 persen, atau turun secara tahunan (YoY) sebesar 0,54 persen poin dibanding Agustus 2022.

Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, mengatakan Kartu Prakerja seharusnya lebih dari sekadar program pelatihan. Tapi juga bisa menjadi mediator antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Esther menyoroti bahwa selama ini, lulusan Kartu Prakerja harus mencari pekerjaan sendiri setelah menyelesaikan pelatihan, tanpa ada jaminan mereka akan mendapatkan pekerjaan.

Dia menekankan pentingnya peran Kartu Prakerja sebagai perantara antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Dengan demikian, pencari kerja akan memiliki kepastian lebih besar untuk memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan pelatihan.

“Kartu Prakerja seharusnya menjadi mediator di antara kedua pihak itu. Jadi pelatihan yang diselenggarakan oleh Kartu Prakerja, dengan melakukan seleksi dari calon tenaga kerja, kemudian diberikan pelatihan, langsung bisa diserap oleh perusahaan-perusahaan itu,” jelas Esther kepada Kabarbursa.com, Jumat 17 Mei 2024.

Selain itu, Esther juga membahas tren pengangguran yang tidak menunjukkan penurunan signifikan. Dia mengaitkan hal ini dengan kurang optimalnya fungsi Kartu Prakerja. Menurutnya, jika program ini dioptimalkan, kontribusinya terhadap pengurangan pengangguran bisa lebih besar.

“Kita harus mengatasi masalah link and match antara ketersediaan tenaga kerja dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Selain itu, investasi yang masuk ke Indonesia harus berorientasi pada padat karya, sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja,” tambah Esther.

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad menyoroti bahwa sebagian besar peserta program sebenarnya sudah bekerja dan hanya ingin meningkatkan keterampilan atau mencari pekerjaan yang lebih layak, bukan benar-benar menganggur. Sehingga, wajar apabila angka pengangguran tidak begitu terpengaruh  dengan adanya program kartu prakerja tersebut.

“Jika kita lihat data 2020, separuh lebih dari peserta Kartu Prakerja bukan orang yang menganggur. Mereka sudah bekerja, hanya ingin meningkatkan skill atau mencari pekerjaan yang lebih layak,” kata Tauhid kepada Kabarbursa.com, Jumat 17 Mei 2024.

Tauhid juga mempertanyakan apakah peserta Kartu Prakerja yang berhasil memperoleh pekerjaan benar-benar karena sertifikat dari program tersebut atau karena faktor lain seperti pengalaman kerja sebelumnya atau tingkat pendidikan. Menurutnya, ini adalah area yang perlu diteliti lebih lanjut. “apakah memang (alumni prakerja) sekarang bekerja karena sertifikat dari kartu prakerja?atau ada faktor lainnya?,” tanya dia.(*)