KABARBURSA.COM - Manuver kubu Anindya Bakrie yang mengumumkan susunan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, tidak digubris kubu Arsjad Rasjid.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN kubu Arsjad Rasjid, Dhaniswara K Harjono mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Musyawarah Nasional (Munas) KADIN yang rencananya akan digelar setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Sampai saat ini kita teta melaksanakan persiapan Munas, yang waktu pelaksanaannya sesuai araha, setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih” kata Dhaniswara kepada Kabar Bursa, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dia menegaskan, manuver yang dilakukan kubu Anindya Bakrie yaitu mengumumkan struktur kepengurusan KADIN hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub), bertentangan dengan kesepakatan yang telah dicapai Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
“Kami tetap berpegangan pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan pada 27 September 2024 antara Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Bahlil Lahadalia mempertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie sebagai upaya penyelesaian konflik di KADIN pada 27 September 2024.
Dhaniswara kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah mengaku Munaslub yang digelar kubu Anindya Bakrie. Dia menyatakan, Munaslub itu ilegal.
“KADIN yang sah dan diakui oleh negara adalah yang dipimpin Arsjad Rasjid. Munaslub itu ilegal, tidak berdasarkan AD/ART KADIN yang disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” tegas Dhaniswara.
“KADIN hanya ada satu, yaitu ketua umumnya Arsjad Rasjid. Kita tidak mengakui kepengurusan KADIN yang dibentuk tidak berdasarkan AD/ART sesuai Keppres 18/2022,” pungkasnya.
Tolak Formasi Pengurus KADIN Versi Anindya Bakrie
Dualisme kepemimpinan di KADIN Indonesia ternyata belum berakhir meski dua kubu yang bertikai, Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid telah dipertemukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Terbaru, kubu Arsjad Rasjid menyatakan menolak kepengurusan yang dibuat kubu Anindya Bakrie.
Kubu Arsjad menuduh kubu Anindya telah melanggar kesepakatan yang telah dibentuk sebelumnya dengan mengumumkan susunan pengurus untuk periode 2024-2029 secara sepihak.
Padahal, kedua kubu yang bertikai itu telah bertemu pada 27 September 2024, di mana keduanya bersepakat untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai jalan menyelesaikan dualisme kepemimpinan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat. Ia menegaskan, pengumuman kepengurusan yang dilakukan oleh kubu Anindya adalah bentuk pelanggaran yang jelas terhadap kesepakatan tersebut.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” ucap Dhaniswara dalam keterangan pers yang dikutip, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dhaniswara menegaskan kembali, bahwa kesepakatan yang dibuat telah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.
Dalam dokumen tersebut, terdapat komitmen dari kedua pihak untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas sesuai arahan pemerintah.
“Saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” ungkap Dhaniswara.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh organisasi harus selalu merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Ia mengimbau agar semua pihak tidak berspekulasi dan hanya mengikuti informasi resmi dari Kadin Indonesia demi menjaga integritas organisasi.
Untuk diketahui, Kadin kubu Anindya Bakrie telah mengumumkan susunan kepengurusan untuk periode mendatang. Pengumuman tersebut dilakukan di Menara Kadin Indonesia oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pertanian, Mulyadi Jayabaya.
Dalam kepengurusan ini, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum, sedangkan Arsjad Rasjid yang menjabat Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 diposisikan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.
Anindya menjelaskan bahwa susunan pengurus yang diumumkan baru mencapai 50 persen.
“Kita punya pengurus banyak sekali yang akan bergabung,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta.
Pengumuman kubu Anindya Bakrie melibatkan sejumlah nama terkenal di Indonesia, seperti Clarissa Tanoesoedibjo (putri Hari Tanoesoedibjo), yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika, dan selebriti Raffi Ahmad yang akan berperan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Raffi Ahmad menyatakan dirinya akan segera menyusun program kerja Kadin setelah adanya pemerintahan baru.
Menurut dia, pentingnya sinergi antara Kadin dan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, serta menciptakan kolaborasi yang lebih baik bagi para pelaku bisnis.
Berikut susunan lengkap pengurus Kadin Indonesia periode 2024-2029 versi kubu Anindya Bakrie:
DEWAN KEHORMATAN
Ketua: Rosan P. Roeslani
Anggota:
- Aburizal Bakrie
- Mohammad S. Hidayat
- Suryo Bambang Soesilo
- Adi Putra Tahir
DEWAN PENASEHAT
Ketua Dewan Penasehat: Hashim Djojohadikusumo
Wakil Ketua Dewan Penasehat: Sharif Cicip Sutardjo
Ketua Dewan Usaha: Chairul Tanjung
Ketua Dewan Pertimbangan: M. Arsjad Rasjid P.M.
DEWAN PENGURUS
Ketua Umum Kadin Indonesia: Anindya Novyan Bakrie
A. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi: Erwin Aksa
- Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi: Taufan Eko Nugroho Rotorasiko
- Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan: Widyanto Saputro
- Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota (Asosiasi Luar Biasa/ALB): Benny Soetrisno
- Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika: Clarissa Tanoesoedibjo
B. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian: Franky O WIjaya
- Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian: Saleh Husin
- Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan: Timothy Savitri
- Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian: Mulyadi Jayabaya
- Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan: Arief Rachmat
- Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan: Bayu Priawan Djokosoetono
- Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter: Kamarussamad
C. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Investasi, Hilirisasi, dan Lingkungan Hidup: Bobby Gafur Umar
- Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Aryo Djojohadikusumo
- Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan: Anderson Tanoto
- Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup: Dharsono Hartono
- Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau: Halim Kalla
- Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan: Eka Satria
- Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif: Raffi Ahmad
- Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Industri Strategis: Rakhmat Harsono
D. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Bambang Soesatyo
- Wakil Ketua Umum Bidang Politik: Firman Soebagyo
E. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri: James T Riady
- Wakil Ketua Umum Bidang Diplomasi Luar Negeri, Sustainable Development Goals (SDG), Environmental Social and Governance (ESG): Shinta Wijaya Kamdani
- Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Internasional: Benardino M Vega
F. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur
- Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan: Carmelita Hartoto
- Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan: Thomas Djusman
- Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Industri: Akhmad Ma’ruf Maulana
G. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Sosial: Dyah Anita Prihapsari
- Wakil Ketua Umum Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Suryani Motik
- Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Tatyana Sentani Sutara
- Wakil Ketua Umum Bidang Industri Olah Raga: Peter Tanuri
H. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Legalisasi, Sarana, dan Prasarana) Azis Syamsuddin
- Wakil Ketua Umum Bidang Hukum: Otto Hasibuan
- Wakil Ketua Umum Bidang Legislasi : Moh. Rano Alfath
- Wakil Ketua Umum Bidang Sarana dan Prasarana: Ali Said. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.