KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto di Indonesia tumbuh pesat hingga Agustus 2024. Pertumbuhan ini seiring dengan jumlah investor kripto yang terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fauzi memaparkan, pada Agustus 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp48 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari transaksi bulan sebelumnya yang sebesar Rp 42,34 triliun.
Dengan pertambahan tersebut, nilai transaksi kripto sejak awal tahun hingga Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun. Nilai tersebut melesat sebesar 354 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
"Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 yaitu dari Januari-Agustus telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun," kata Hasan, kemarin.
Lonjakan itu, lanjut Hasan, selaras dengan jumlah investor yang masih bertambah. Tercatat jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,9 juta, lebih tinggi dari Juli yang sebanyak 20,59 juta investor.
Seiring dengan perkembangan tersebut, OJK pun sedang mematangkan persiapan infrastruktur pelaksanaan pengawasan terhadap kripto. Hal ini seiring dengan akan beralihnya pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa OJK sudah mempersiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai sehingga diharapkan terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya. OJK pun disebut sudah memiliki pengawasan untuk mengawasi berbagai industri jasa keuangan termasuk memiliki sistem informasi pengawasan.
"Tentunya akan semakin melengkapi penerapan pengawasan terhadap crypto dan koperasi open loop," jelas Mirza.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung).
Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia serta meningkatkan sinergi antara Bappebti dan Kejaksaan Agung. Selain itu, PKS ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti aset kripto yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum.
Penandatanganan PKS berlangsung di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Selasa, 24 September 2024, dan dihadiri oleh Kepala Bappebti Kasan serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Jaksa Agung, Feri Wibisono, Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, serta perwakilan dari asosiasi dan staf ahli Kejagung.
Kasan menjelaskan bahwa tujuan utama dari penandatanganan PKS ini adalah untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto yang semakin berkembang di Indonesia.
"Kami berharap PKS ini dapat meningkatkan sinergi dengan Kejaksaan Agung dan menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana umum dalam perdagangan aset kripto," ungkapnya.
Ruang lingkup PKS ini mencakup dua poin utama. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Dalam hal ini, Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli dari Bappebti untuk memastikan bahwa barang bukti aset kripto telah diterima oleh penuntut umum secara lengkap dan utuh jika diperlukan.
Kedua, peningkatan serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam industri ini. Bappebti dan Kejaksaan Agung berencana untuk bekerja sama dalam berbagai kegiatan, seperti seminar dan forum diskusi, guna meningkatkan kapasitas SDM yang terlibat.
Kasan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Bappebti dan Kejaksaan Agung yang telah terjalin sebelumnya.
Kerjasama ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Perdagangan dan Jaksa Agung pada tahun 2022 mengenai kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sebagai langkah lanjutan, Bappebti juga telah menandatangani PKS dengan Kejagung yang berfokus pada pemulihan aset pada tahun 2023.
Lebih lanjut, Kasan mengungkapkan bahwa Bappebti juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memberikan pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto.
“Kami mengapresiasi semua kerja sama yang telah terjalin baik hingga saat ini, dan berharap ini dapat mendukung pengembangan industri serta perlindungan bagi masyarakat,” tuturnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison, menambahkan bahwa PKS ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil Bappebti, mengingat perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak.
Dia menekankan, bahwa langkah ini penting untuk menyediakan pedoman dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto, khususnya dalam menangani barang bukti.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, juga menekankan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Bappebti untuk mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.
“PKS ini merupakan salah satu langkah yang diambil, dan kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kerja sama lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Setelah penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan pelatihan in house training yang bertema 'Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto.'
Narasumber dalam pelatihan ini adalah Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya.
Dalam sesi pelatihan, Tirta menjelaskan tentang pengaturan, pengawasan, dan perkembangan perdagangan aset kripto kepada para peserta yang terdiri dari jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia.
Tirta mengungkapkan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan.
Sejak tahun 2023, ekosistem aset kripto telah terbentuk dengan adanya bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan.
Data menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp393,01 triliun dari Januari hingga Agustus 2024, meningkat sebesar 354,64 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah pelanggan aset kripto juga melonjak menjadi 20,9 juta pelanggan hingga Agustus 2024.
“Di Indonesia, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, dan perdagangan ini memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak, dengan total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta. (*)