Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Jadi Wakil Ketua DPR Sementara, Segini Kekayaan Annisa Mahesa

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 October 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Jadi Wakil Ketua DPR Sementara, Segini Kekayaan Annisa Mahesa

KABARBURSA.COM - Usai pelantikan 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Annisa Maharani Alzahra Mahesa atau Annisa Mahesa didapuk sebagai Wakil Ketua sementara berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8 terkait penentuan pimpinan sementara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), politisi Partai Gerindra itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp5.870.445.000 (Rp5,8 miliar) per 15 Agustus 2024.

LHKPN yang dilaporkan Annisa juga tercatat kepemilikan mobil dengan jenis Lexus Sedan LX570 Tahun 2019 dengan status hibah tanpa akta senilai Rp2.200.000.000. Sementara harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp536.500.000 serta Kas dan setara kas sebesar Rp562.500.000.

Di sisi lain, LHKPN mencatat, Annisa juga memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan senilai Rp2.571.445.000. Adapun rinciannya sebagai berikut;

  1. Tanah seluas 6841 m2 di Kabupaten/Kota Serang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp684.100.000
  2. Tanah seluas 17667 m2 di Kabupaten/Kota Serang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp529.940.000
  3. Tanah seluas 546 m2 di Kabupaten/Kota Serang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp70.000.000
  4. Tanah seluas 22624 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp175.000.000
  5. Tanah seluas 39124 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp195.620.000
  6. Tanah seluas 1963 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp20.000.000
  7. Tanah seluas 45670 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp324.285.000
  8. Tanah seluas 20763 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp201.000.000
  9. Tanah seluas 13640 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp136.400.000
  10. Tanah seluas 2000 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp30.000.000
  11. Tanah seluas 18010 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp180.100.000
  12. Tanah seluas 923 m2 di Kabupaten/Kota Pandeglang dengan status hibah tanpa akta senilai Rp25.000.000

Ketua dan Wakil Ketua Sementara 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan DPR RI sementara ditetapkan kepada anggota dengan usia termuda dan tertua. Adapun aturan tersebut dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8 terkait penentuan pimpinan sementara.

Adapun Ketua Sementara yang ditetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yakni Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat berusia 78 tahun. Sementara Wakil Ketua Sementara adalah Annisa Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra berusia 23 tahun.

"Ketua sementara saudara Guntur Sasono, Partai Demokrat, Dapul Jatim VIII. Dua, Wakil Ketua sementara saudari Annisa Mahesa, Partai Gerindra, Dapil Banten II," kata Iskandar sebelum sumpah jabatan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Di samping itu, tercatat pula beberapa anggota dengan usia termuda dan tertua yang dilantik hati ini, diantaranya:

Termuda

  1. Annisa Maharani Alzahra Mahesa, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari
  2. Muhammad Rohid, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Riau II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari
  3. Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M., Partai NasDem, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari.

Tertua

  1. Zulfikar Achmad, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari;
  2. Guntur Sasono, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari
  3. Kahar Muzakir, Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Usia 77 Tahun 9 Bulan 21 Hari.

Menanti Ketua Baru

Mahkamah Agung sebelumnya melantik 580 anggota DPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Kemudian mulai besok juga sudah disusun acaranya untuk persiapan pemilihan dan penetapan pelantikan pimpinan MPR yang tadi kalau dilihat dari jadwalnya itu, mungkin hari kamis,” ungkapnyaan tata tertib, jajaran pimpinan DPR RI akan diputuskan melalui mekanisme Badan Musyawarah yang dilakukan pada hari yang sama.

Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Fraksi Partai Gerindra akan mengikuti mekanisme yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Di samping itu, dia juga mengaku masing-masing fraksi akan mengusulkan calon pimpinan DPR RI selanjutnya.\

“Kita mengikuti UU saja. Dan itu nanti pimpinan DPR akan diutus oleh masing-masing partai yang mempunyai suara terbanyak satu sampai dengan enam,” kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengaku belum menerima penugasan dari partainya. Kendati begitu, dia mengaku siap seandainya diutus kembali sebagai pimpinan DPR RI periode 2024-2029. “Saya belum tahu, penugasan dari partai. Tapi kalau ditugaskan, kita siap,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024, Ahmad Doli, mengatakan penetapan pimpinan akan dilakukan sore hari ini. Dia juga menyebut penetapan pimpinan berencana diumumkan malam hari nanti. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga menegaskan, penetapan pimpinan DPR RI mesti mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku hingga saat ini. Menurutnya, saat ini DPR RI tinggal menentukan komposisi musyawarah mufakat antara fraksi-fraksi partai.

“Sore ini sudah mulai ada rapat-rapat antara wakil dari masing-masing yang ditunjuk fraksi dengan pimpinan DPR sementara. Kemudian mulai besok juga sudah disusun acaranya untuk persiapan pemilihan dan penetapan pelantikan pimpinan MPR yang tadi kalau dilihat dari jadwalnya itu, mungkin hari kamis,” ungkapnya.