KABARBURSA.COM - Usai pelantikan 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Annisa Maharani Alzahra Mahesa atau Annisa Mahesa didapuk sebagai Wakil Ketua sementara berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8 terkait penentuan pimpinan sementara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), politisi Partai Gerindra itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp5.870.445.000 (Rp5,8 miliar) per 15 Agustus 2024.
LHKPN yang dilaporkan Annisa juga tercatat kepemilikan mobil dengan jenis Lexus Sedan LX570 Tahun 2019 dengan status hibah tanpa akta senilai Rp2.200.000.000. Sementara harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp536.500.000 serta Kas dan setara kas sebesar Rp562.500.000.
Di sisi lain, LHKPN mencatat, Annisa juga memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan senilai Rp2.571.445.000. Adapun rinciannya sebagai berikut;
Ketua dan Wakil Ketua Sementara
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan DPR RI sementara ditetapkan kepada anggota dengan usia termuda dan tertua. Adapun aturan tersebut dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8 terkait penentuan pimpinan sementara.
Adapun Ketua Sementara yang ditetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yakni Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat berusia 78 tahun. Sementara Wakil Ketua Sementara adalah Annisa Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra berusia 23 tahun.
"Ketua sementara saudara Guntur Sasono, Partai Demokrat, Dapul Jatim VIII. Dua, Wakil Ketua sementara saudari Annisa Mahesa, Partai Gerindra, Dapil Banten II," kata Iskandar sebelum sumpah jabatan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Di samping itu, tercatat pula beberapa anggota dengan usia termuda dan tertua yang dilantik hati ini, diantaranya:
Termuda
Tertua
Mahkamah Agung sebelumnya melantik 580 anggota DPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Kemudian mulai besok juga sudah disusun acaranya untuk persiapan pemilihan dan penetapan pelantikan pimpinan MPR yang tadi kalau dilihat dari jadwalnya itu, mungkin hari kamis,” ungkapnyaan tata tertib, jajaran pimpinan DPR RI akan diputuskan melalui mekanisme Badan Musyawarah yang dilakukan pada hari yang sama.
Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Fraksi Partai Gerindra akan mengikuti mekanisme yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Di samping itu, dia juga mengaku masing-masing fraksi akan mengusulkan calon pimpinan DPR RI selanjutnya.\
“Kita mengikuti UU saja. Dan itu nanti pimpinan DPR akan diutus oleh masing-masing partai yang mempunyai suara terbanyak satu sampai dengan enam,” kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengaku belum menerima penugasan dari partainya. Kendati begitu, dia mengaku siap seandainya diutus kembali sebagai pimpinan DPR RI periode 2024-2029. “Saya belum tahu, penugasan dari partai. Tapi kalau ditugaskan, kita siap,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024, Ahmad Doli, mengatakan penetapan pimpinan akan dilakukan sore hari ini. Dia juga menyebut penetapan pimpinan berencana diumumkan malam hari nanti. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga menegaskan, penetapan pimpinan DPR RI mesti mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku hingga saat ini. Menurutnya, saat ini DPR RI tinggal menentukan komposisi musyawarah mufakat antara fraksi-fraksi partai.
“Sore ini sudah mulai ada rapat-rapat antara wakil dari masing-masing yang ditunjuk fraksi dengan pimpinan DPR sementara. Kemudian mulai besok juga sudah disusun acaranya untuk persiapan pemilihan dan penetapan pelantikan pimpinan MPR yang tadi kalau dilihat dari jadwalnya itu, mungkin hari kamis,” ungkapnya.