KABARBURSA.COM - Pemerintah berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini berpotensi mempengaruhi harga rokok eceran di masyarakat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun depan. Kenaikan CHT ini direncanakan untuk mengontrol konsumsi rokok, menjaga keberlanjutan industri, mencapai target penerimaan, dan memberantas rokok ilegal.
Bea dan Cukai berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan pita cukai baru. Hingga Oktober 2023, pihak berwenang telah mengambil tindakan terhadap 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, dengan kasus terbanyak terjadi di Jawa Timur.
Tarif CHT untuk berbagai jenis rokok, seperti cerutu, rokok daun, klobot, dan tembakau iris, akan naik secara rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, untuk rokok elektrik, kenaikan rata-rata mencapai 15 persen, dan hasil pengolahan tembakau lainnya mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan CHT ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Dengan kenaikan harga, diharapkan konsumsi rokok juga akan mengalami penurunan.