Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

DPR Ketok RUU Kementerian Negara jadi UU

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 19 September 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
DPR Ketok RUU Kementerian Negara jadi UU

KABARBURSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang atau UU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Sanayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Kementerian Negara dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderak DPR RI, pengesahan melalui Rapat Paripurna diikuti oleh 48 anggota dan 260 anggotan izin dari total 570.

Mulanya, Lodewijk menegaskan kepada seluruh fraksi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan.

“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk.

Lantas dijawab setuju oleh para anggota yang hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna yang kemudian disusul dengan suara ketukan palu yang dialunkan Lodewijk. Adapun RUU Kementerian Negara telah disetujui oleh sembilan fraksi dengan satu disertai catatan.

RUU Kementerian Negara Dikritik

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dia ungkap menyusul kritik yang menyebut pengesahan RUU Kementerian Negara tidak melibatkan partisipasi publik.

"Kita melakukan membahas itu sesuai ketentuan yang berlaku, di mana tahapan pembuatan undang-undang itu ada penyusunan, ada perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan. Empat tahap sudah kita lalui," kata pria yang akrab disapa Awiek di Kompleks Parlemen, Sanayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Di sisi lain, Awiek juga mengaku Baleg telah melalui tahap pemantauan dan pengundangan. Pemantauan juga telah diatur dalam ketentuan pasal peralihan tersebut. Karenanya, RUU Kementerian Nagara dinilai telah melalui mekanisme yang sesusai.

Sementara partisipasi publik, tutur Awiek, biasanya dilakukan melalui masing-masing fraksi. Di sisi lain, pemerintah juga melibatkan partisipasi publik ketika menyusun RUU tersebut. "Pemerintah juga ketika menyusun DIM melakukan partisipasi publik dengan masyarakat. Fraksi-fraksi atas nama DPR, fraksi-fraksi sudah melakukan partisipasi, diskusi dengan caranya tersendiri," jelasnya.

Lebih jauh, Awiek juga menyebut, perumusan RUU Kementerian Negara tidak secara tertulis harus melibatkan partisipasi publik. Karenanya, dia menyebut hal tersebut dilakukan oleh masing-masing fraksi di DPR. Sementara pemerintah, partisipasi publik dilakukan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Makanya kemudian kelegowoan masing-masing fraksi melakukan diskusi selahkan fraksi masing-masing.

Pemerintah juga begitu. Pemerintah juga menyerap aspirasi seperti disampaikan oleh MenPAN-RB tadi. MenPAN-RB juga sudah menyerap aspirasi dan informasi dari publik. Tentunya dengan kapasitas yang mereka miliki," tutupnya.

Apa yang Direvisi?

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Amin Ak mengatakan presiden yang akan menjabat kelak diberi kewenangan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan dengan tujuan mencapai target pembangunan dan mampu mewujudkan pemerintahan yang berasaskan tata pemerintahan yang baik.

Hal tersebut mendasari kesepahaman fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun revisi UU Kementerian Negara memungkinkan adanya penambahan kabinet di pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Jumlah isu yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden memberikan arah tata kelola pemerintahan yang baik untuk terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 14 September 2024.

Fraksi PKS DPR memandang bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus. Amin menuturkan, penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),” ungkapnya.

Amin menyebut Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok, dan fungsi.

“Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur-unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur-unsur organisasi tersebut dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.(*)