Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Waralaba Jangan Beroperasi Sebelum Punya Surat Ini

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 20 December 2023 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Waralaba Jangan Beroperasi Sebelum Punya Surat Ini

KABARBURSA.COM - Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Septo Soepriyatno, menegaskan pentingnya surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) bagi pelaku usaha waralaba. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri pembukaan Indonesia Licensing Expo 3rd 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong semua pelaku usaha waralaba untuk memiliki STPW. Septo menjelaskan bahwa sebuah usaha tidak dapat disebut sebagai waralaba atau franchise jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Menurut Septo, Pasal 10 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 menyatakan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menekankan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan harus memiliki STPW.

Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 melarang orang perseorangan atau badan usaha menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya jika tidak memenuhi kriteria waralaba. Septo menjelaskan kriteria waralaba melibatkan ciri khas usaha yang terbukti menguntungkan, standar tinggi atas pelayanan dan barang/jasa, mudah diajarkan dan diaplikasikan, dukungan berkelanjutan, dan hak kekayaan intelektual yang terdaftar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, seperti yang diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32, dapat berujung pada sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial oleh pejabat penerbit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Septo menegaskan bahwa penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak boleh digunakan untuk perusahaan yang tidak memiliki STPW.