Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

OJK Panggil Google dan Meta Karena Iklan Pinjol Ilegal

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 12 December 2023 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
OJK Panggil Google dan Meta Karena Iklan Pinjol Ilegal

KABARBURSA.COM - Penggunaan iklan pinjaman online (pinjol) secara ilegal semakin meresahkan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Google dan Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, untuk menangani permasalahan ini.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan bahwa pertemuan ini juga melibatkan Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo).

"Kami akan mengundang Meta dan Google, bersama dengan Kominfo. Juga menunggu regulasi pemerintah yang lebih tegas untuk menekan pelaku iklan yang tidak pantas," ucap Sarjito kepada wartawan di Jakarta.

Lebih lanjut, Sarjito mengungkapkan bahwa Google telah menutup 17 aplikasi yang mengandung konten berbahaya dan potensi pencurian data pribadi. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan bahwa OJK juga telah memblokir nomor rekening dan WhatsApp pelaku iklan ilegal.

"Sanksinya ada. Siapapun yang memfasilitasi bisa kena sanksi. Jadi, tidak boleh menanyakan itu. Tutup dan kejar tegas," tegas Kiki, anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Satgas ini, yang beroperasi sejak 2017, telah berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi ilegal. Hingga Oktober 2023, mereka telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Pada Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal.

Selain itu, pada Oktober, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap 47 rekening bank, 53 nomor telepon, dan 309 nomor WhatsApp terduga pelaku pinjol ilegal. Adanya tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menangani permasalahan iklan pinjol ilegal demi melindungi konsumen dan meningkatkan keamanan dalam ekosistem keuangan digital.