KABARBURSA.COM - Penerapan sistem gaji tunggal terus berada dalam fokus perbincangan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa langkah menuju single salary akan disertai dengan peningkatan pendapatan bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Anas, kebijakan ini tidak hanya bersinggungan dengan aspek fiskal pusat dan daerah, tetapi juga membutuhkan perencanaan matang. Ia menegaskan bahwa penerapan single salary dan perbaikan remunerasi ASN perlu dipertimbangkan secara cermat.
Pertanyaan yang masih menghantui Anas adalah apakah single salary dan perbaikan remunerasi tersebut benar-benar dapat meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Ia menekankan bahwa fokus utama haruslah pada peningkatan kinerja ASN melalui perbaikan pendapatan mereka.
"Kesimpulannya, apakah kinerja meningkat dengan gaji yang besar atau tidak? Terlebih lagi, single salary yang berarti gaji yang sama, bisa menjadi tidak adil jika yang bekerja sedikit tetapi mendapatkan sebagian besar," ungkap Anas, beberapa waktu lalu di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Perbaikan remunerasi bagi ASN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggantikan UU No. 5/2014. Pemerintah saat ini tengah merumuskan peraturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur detail pelaksanaannya.
Dalam penjelasan kepada Komisi II, Anas menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan dua peraturan pemerintah sebagai turunan UU ASN. Aturan pertama mengenai manajemen ASN, sementara aturan kedua berkaitan dengan pendapatan ASN, termasuk penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.
Peraturan pemerintah terkait penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anas yakin peraturan tersebut juga akan memperbaiki sistem gaji ASN.
Mengenai perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diakomodasi dalam UU ASN. Pendapatan ASN akan terdiri dari beberapa komponen, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Aturan ini juga akan mengatur lingkungan kerja, peluang pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Anas menjelaskan bahwa pemerintah akan membagi penghasilan ASN menjadi dua bagian, yaitu gaji dan insentif. Bonus atau insentif ini akan didasarkan pada kinerja organisasi dan individu. Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, sedangkan jaminan sosial, terutama jaminan pensiun dan jaminan hari tua, akan diberikan dengan skema kontribusi.