Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

RPP Kesehatan Bisa Mengamcam Pekerjaan 6 Juta Petani

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 09 December 2023 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
RPP Kesehatan Bisa Mengamcam Pekerjaan 6 Juta Petani

KABARBURSA.COM - Pada saat ini, pemerintah tengah menggarap draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan. RPP ini diharapkan akan mengatur sejumlah aspek terkait produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.

Namun, sorotan terhadap RPP ini muncul karena potensi ancaman terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT). Henry Najoan, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), menyatakan keprihatinan karena pemberlakuan pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dapat mengancam pekerjaan lebih dari 6 juta orang.

GAPPRI, yang menjadi wadah konfederasi bagi IHT, menyuarakan pendapat bahwa regulasi produk tembakau sebaiknya diatur dalam peraturan tersendiri. Mereka menilai pengaturan yang sudah ada saat ini sudah cukup memberatkan, terutama dengan adanya kenaikan tarif cukai yang memengaruhi produksi dan menyebabkan banyak pabrik tutup. Henry menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial yang signifikan dari regulasi tersebut sebelum mengambil keputusan.

Industri Kreatif Mengkhawatirkan Larangan Iklan Produk Tembakau

GAPPRI bukan satu-satunya yang mengkhawatirkan dampak RPP Kesehatan. Janoe Arijanto, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, menyatakan bahwa industri kreatif, penyiaran, dan tenaga kerjanya juga terancam bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan. Larangan ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan sebesar 9-10 persen, berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif secara keseluruhan.

Janoe menjelaskan bahwa iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp 9 triliun, dan larangan tersebut akan mengurangi pendapatan industri kreatif secara signifikan. Selain itu, kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia. Industri kreatif, yang pada tahun 2021 melibatkan lebih dari 725 ribu tenaga kerja, menegaskan bahwa mereka selama ini telah patuh pada aturan iklan produk tembakau dan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.

Kritik terhadap Proses Penyusunan Kebijakan

GAPPRI dan industri kreatif mengkritik proses penyusunan kebijakan tersebut, menyatakan bahwa pihak terdampak tidak dilibatkan dalam perumusan aturan yang akan memengaruhi mereka secara signifikan. Henry menegaskan bahwa mereka telah mengirim surat kepada Presiden, meminta pemerintah melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pembahasan. Janoe menambahkan bahwa industri kreatif tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RPP Kesehatan.

Industri kreatif merasa bahwa pemahaman mereka terbatas terkait rencana penerapan peraturan tersebut, dan pemangku kepentingan seharusnya dilibatkan dalam diskusi untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka. Kedua pihak berharap agar pembahasan kebijakan dilakukan secara transparan dan akuntabel, mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari industri tembakau nasional dan industri terkait lainnya.