KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dilakukan karena komitmen perusahaan tersebut untuk mendirikan smelter baru di Papua.
PT Freeport Indonesia berencana mendirikan smelter baru dan kemudian menjalani proses divestasi sesuai ketentuan. "Syaratnya untuk perpanjangan adalah kontribusi pendapatan kepada pemerintah harus meningkat," kata Arifin Tasrif di Jakarta pada Jumat.
Menurutnya, Pasal 196 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan peluang bagi perusahaan tambang yang masih beroperasi, seperti Freeport Indonesia, untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas atau tembaga.
Pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Perpanjangan dapat disesuaikan dengan cadangan yang ada, bisa mencapai 20 tahun atau jumlah lainnya sesuai kecukupan cadangan dan syarat lainnya," jelasnya.
IUPK Freeport dijadwalkan berakhir pada 2041, dengan beberapa syarat yang diajukan pemerintah, termasuk penambahan kepemilikan saham Indonesia melalui MIND ID sebesar 10 persen, sehingga totalnya mencapai 61 persen.
Selain itu, Freeport juga diwajibkan membangun smelter baru di Kawasan Terpadu Fakfak, Papua Barat. Keputusan ini muncul setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, pada November lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyambut positif pembahasan terkait penambahan saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun. "Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah mencapai tahap akhir," ungkap Presiden Joko Widodo.