Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi ketat tiga perusahaan yang mengalami lonjakan harga saham yang signifikan atau menunjukkan pola pergerakan saham yang tidak biasa (Unusual Market Activity), termasuk dua perusahaan terafiliasi dengan Prajogo Pangestu. Emiten yang diperhatikan adalah PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk. (AIMS), PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA), dan PT Petrosea Tbk. (PTRO).
Meskipun pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum di pasar modal, langkah ini diambil untuk melindungi investor, terutama pemegang saham AIMS, TPIA, dan PTRO.
AIMS, menurut RTI, mengalami kenaikan saham sebesar 86,73 persen dalam sebulan terakhir, dengan peningkatan 35,04 persen dalam seminggu terakhir. Informasi terakhir diperoleh pada 6 Desember 2023 melalui website BEI tentang Penyampaian Materi Public Expose - Tahunan (Koreksi).
Bursa sebelumnya telah mengumumkan UMA pada 10 Januari 2023 dan 14 Juli 2023 untuk saham AIMS, serta menghentikan sementara perdagangan saham AIMS pada 28 Juli 2023 untuk pendinginan situasi.
Terkait dengan UMA atas saham AIMS, BEI menginformasikan bahwa mereka terus memantau perkembangan pola transaksi saham ini, seperti yang diungkapkan manajemen pada Jumat (8/12).
Sementara itu, saham TPIA, menurut RTI, mengalami kenaikan 45 persen dalam sebulan terakhir dan 49,48 persen dalam seminggu terakhir. Terkait dengan UMA saham TPIA, BEI menyatakan bahwa mereka tengah memantau perkembangan pola transaksi saham tersebut.
Informasi terakhir mengenai TPIA diperoleh pada 7 Desember 2023 melalui website BEI, yang mengumumkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Sebelumnya, BEI telah mengumumkan UMA pada 23 Juni 2023 untuk saham TPIA.
Adapun saham PTRO melonjak 75,61 persen dalam sebulan terakhir dan 73,49 persen dalam seminggu terakhir. Informasi terakhir mengenai PTRO diperoleh pada 5 Desember 2023 melalui website BEI, yang merinci Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa.
Investor diimbau untuk memperhatikan tanggapan dari ketiga emiten terkait permintaan konfirmasi BEI, mengawasi kinerja dan keterbukaan informasi emiten, menelaah kembali rencana aksi korporat jika belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dan mempertimbangkan segala kemungkinan sebelum mengambil keputusan investasi.