Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Apa itu Pph ? Berikut Detil Penjelasannya

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 07 December 2023 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Apa itu Pph ? Berikut Detil Penjelasannya

KABARBURSA.COM - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak, dan salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh memiliki peranan penting sebagai kontributor utama dalam penerimaan negara. Untuk memahami lebih lanjut tentang PPh, mulai dari definisi, jenis, subjek, objek, hingga tarifnya, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Definisi PPh

PPh, singkatan dari Pajak Penghasilan, adalah pajak yang dikenakan kepada berbagai subjek pajak, seperti orang pribadi, badan usaha, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi. PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan oleh subjek pajak.

Regulasi PPh

Pemungutan PPh didasarkan pada Undang-undang No.17 Tahun 2000, yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-undang No.7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan. Rincian pelaksanaannya diatur melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan, keputusan direktorat jenderal pajak, dan surat edaran direktorat jenderal pajak.

Jenis-Jenis PPh

Pemungutan PPh bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Beberapa jenis PPh meliputi:

  1. PPh Pasal 15: Pajak terhadap perusahaan atau pengusaha yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus.
  2. PPh Pasal 21: Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atas semua penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
  3. PPh Pasal 22: Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak badan, baik swasta maupun pemerintah, pada kegiatan perdagangan impor dan re-impor.
  4. PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan dari penyerahan hadiah, royalti, jasa, dan lainnya, dengan tarif bervariasi.
  5. PPh Pasal 25: Angsuran pajak dari jumlah PPh terutang berdasarkan SPT tahunan.
  6. PPh Pasal 26: Pajak yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri atas penghasilan dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap.
  7. PPh Pasal 29: Pajak yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan akibat PPh terutang dalam SPT tahunan.
  8. PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak atas penghasilan yang tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang atau final, seperti bunga deposito, bunga obligasi, dan Surat Utang Negara (SUN).

Subjek dan Bukan Subjek PPh

Subjek pajak meliputi orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi. Bukan subjek PPh melibatkan badan perwakilan negara asing, pejabat negara asing, organisasi internasional, dan pejabat organisasi internasional.

Objek PPh

Objek PPh mencakup dividen, laba bruto, bunga, honorarium, gaji, penerimaan kembali atas pelunasan pajak, keuntungan dari perniagaan, pengalihan harta, dan lainnya.

Tarif PPh

Tarif PPh untuk tahun 2023 dibagi berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), dengan tarif antara 5 persen hingga 35 persen.

Dengan demikian, PPh dapat disimpulkan sebagai pajak penghasilan yang dikenakan pada berbagai jenis kegiatan dan jasa, yang menjadi kontributor utama dalam pembangunan negara. Semoga penjelasan ini bermanfaat!