KABARBURSA.COM - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak, dan salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh memiliki peranan penting sebagai kontributor utama dalam penerimaan negara. Untuk memahami lebih lanjut tentang PPh, mulai dari definisi, jenis, subjek, objek, hingga tarifnya, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Definisi PPh
PPh, singkatan dari Pajak Penghasilan, adalah pajak yang dikenakan kepada berbagai subjek pajak, seperti orang pribadi, badan usaha, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi. PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan oleh subjek pajak.
Regulasi PPh
Pemungutan PPh didasarkan pada Undang-undang No.17 Tahun 2000, yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-undang No.7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan. Rincian pelaksanaannya diatur melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan, keputusan direktorat jenderal pajak, dan surat edaran direktorat jenderal pajak.
Jenis-Jenis PPh
Pemungutan PPh bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Beberapa jenis PPh meliputi:
Subjek dan Bukan Subjek PPh
Subjek pajak meliputi orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi. Bukan subjek PPh melibatkan badan perwakilan negara asing, pejabat negara asing, organisasi internasional, dan pejabat organisasi internasional.
Objek PPh
Objek PPh mencakup dividen, laba bruto, bunga, honorarium, gaji, penerimaan kembali atas pelunasan pajak, keuntungan dari perniagaan, pengalihan harta, dan lainnya.
Tarif PPh
Tarif PPh untuk tahun 2023 dibagi berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), dengan tarif antara 5 persen hingga 35 persen.
Dengan demikian, PPh dapat disimpulkan sebagai pajak penghasilan yang dikenakan pada berbagai jenis kegiatan dan jasa, yang menjadi kontributor utama dalam pembangunan negara. Semoga penjelasan ini bermanfaat!