KABARBURSA.COM - Saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak diberitahu mengenai hak dan kewajibannya. Apa sajakah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap wajib pajak?
Hak Wajib Pajak:
- Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak berhak atas kelebihan pembayaran pajak jika jumlahnya lebih besar dari yang seharusnya terutang.
- Hak Selama Pemeriksaan: Wajib pajak memiliki hak selama pemeriksaan, seperti meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan, meminta perincian, dan hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan.
- Hak Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali terhadap hasil pemeriksaan DJP jika tidak sependapat.
- Hak-hak Lainnya: Termasuk hak kerahasiaan, pengangsuran atau penundaan pembayaran, penundaan pelaporan SPT Tahunan, pengurangan PPh Pasal 25, pengurangan PBB, pembebasan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, pajak ditanggung pemerintah, dan mendapatkan insentif perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Mendaftarkan Diri: Setiap wajib pajak harus mendaftar NPWP ke kantor pelayanan pajak dan, bagi pengusaha, mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memenuhi persyaratan tertentu.
- Membayarkan Pajak: Setelah menghitung pajaknya, wajib pajak harus menyetorkan pajak yang terutang melalui bank atau kantor pos, menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- Melaporkan Pajak: Wajib pajak harus melaporkan pajak secara berkala, baik bulanan maupun tahunan, menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Laporan ini menjadi sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak.
- Kewajiban Lainnya: Termasuk kewajiban memotong atau memungut pajak dan menyelenggarakan pembukuan. Melaksanakan kewajiban dengan baik dan benar penting untuk menghindari sanksi yang dapat dikenakan jika tidak mematuhi aturan perpajakan.