KABARBURSA.COM - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemarin, Kamis 22 Agustus 2024, tergelincir 0,87 persen ke angka 7.488,67. Di tengah pelemahan ini, nilai transaksi menyentuh angka fantastis, yakni Rp39,59 triliun.
Tingginya angka ini dipicu oleh transaksi tutup sendiri atau crossing saham Grup Salim, PT Amman Mineral Internasional (AMMN).
Menurut sumber pasar, transaksi tersebut mencapai total Rp26,47 triliun.
Transaksi berlangsung di siang hari pada harga Rp10.000 per lembar saham, dengan frekuensi perdagangan sebanyak tiga kali.
Artinya, harga tersebut dianggap diskon karena berada di bawah harga pasar reguler AMMN yang saat ini tercatat Rp10.675 per saham.
Volume perdagangan juga melonjak, mencapai 26,48 juta lembar saham. Namun, sosok di balik transaksi ini masih belum terungkap.
Harga saham AMMN sendiri berakhir naik 300 poin atau sebesar 2,89 persen sejak pembukaan perdagangan di Rp10.675 per saham
Terpuruk di Asia IHSG tercatat sebagai yang paling terpuruk di antara Bursa Asia lainnya yang juga mengalami tekanan, seperti Shenzhen Comp. (China), TW Weighted Index (Taiwan), Shanghai Composite (China), CSI 300 (China), Ho Chi Minh Stock Index (Vietnam), dan Straits Times (Singapura), yang masing-masing turun 1,07 persen, 0,40 persen, 0,27 persen, 0,26 persen, 0,10 persen, dan 0,01 persen.
Sementara itu, bursa lainnya justru bergerak di zona hijau, di antaranya Hang Seng (Hong Kong), PSEI (Filipina), NIKKEI 225 (Tokyo), KLCI (Malaysia), TOPIX (Jepang), KOSPI (Korea Selatan), dan SETI (Thailand), yang masing-masing menguat 1,44 persen, 0,89 persen, 0,68 persen, 0,39 persen, 0,25 persen, 0,24 persen, dan 0,24 persen.
Selain faktor makroekonomi dan kondisi global, sentimen yang mempengaruhi IHSG kemarin datang dari arena politik yang semakin panas.
Aksi demonstrasi besar bertajuk 'Darurat Indonesia' yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil di sejumlah daerah, memaksa parlemen menunda pengesahan RUU Pilkada. Sidang Paripurna DPR gagal memenuhi kuorum, sehingga pengesahan terpaksa ditunda.
Terdapat pula risiko politik dari Revisi UU Pilkada. Ancaman yang dihadapi adalah demonstrasi ini bisa berujung pada kerusuhan sosial. Namun, data yang ada belum cukup untuk memprediksi seberapa besar probabilitas terjadinya kerusuhan sosial ini, merujuk riset dari Lionel Priyadi, Fixed Income and Macro Strategist Mega Capital.
Pengesahan RUU Pilkada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna yang dijadwalkan Kamis 22 Agustus 2024 gagal mencapai kuorum. Akibatnya, revisi undang-undang tersebut tidak dapat disahkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada tetap berlaku. Pada 27 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepala daerah dimulai, ketetapan MK akan menjadi acuan. "Dengan demikian, revisi undang-undang Pilkada batal diberlakukan hari ini," ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis petang.
Menurut Dasco, jika paripurna dijadwalkan kembali, harus melalui prosedur yang diatur sesuai tata tertib DPR.
"Karena kita tunduk pada aturan yang berlaku, saat pendaftaran calon nanti, RUU Pilkada yang belum disahkan tidak akan mempengaruhi. Yang berlaku adalah hasil judicial review Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," tambah Dasco.
Sidang paripurna Kamis pagi dimulai pukul 09.30 WIB. Namun, setelah 30 menit, kehadiran anggota legislatif belum memenuhi syarat kuorum. Tiga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel menunda rapat selama 30 menit. Meski rapat dibuka kembali pukul 10.00 WIB, kuorum tetap tidak tercapai.
Dasco menegaskan bahwa belum ada keputusan kapan rapat akan dilanjutkan. "Kami masih akan memeriksa mekanisme yang berlaku, apakah diperlukan rapat pimpinan atau Bamus. Aturannya sudah ada," jelasnya.
Pada hari sebelumnya, Rabu 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR menggelar rapat kilat terkait revisi Undang-Undang Pilkada, yang dianggap sebagai "pembegalan demokrasi." Para pengamat menilai keputusan DPR yang ingin merevisi ketetapan MK bertentangan dengan konstitusi.
Dari sembilan fraksi di DPR, delapan sepakat hanya menerapkan sebagian keputusan MK tentang pencalonan kepala daerah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah "pembangkangan" yang berpotensi menghasilkan "demokrasi semu" dalam Pilkada 2024.
Revisi RUU Pilkada yang telah rampung dibahas antara DPR dan pemerintah semula dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna Kamis itu.
Titi Anggraini, dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebut langkah DPR sebagai "pembegalan konstitusi." Menurutnya, revisi ini akan menguntungkan elite politik yang terlibat dalam koalisi besar, dan menghalangi partai-partai seperti PDI-P untuk mengusung calon independen, khususnya di DKI Jakarta.
Sebaliknya, revisi batas usia minimal untuk calon kepala daerah memberi peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri.
Salah satu poin revisi menyebutkan bahwa ambang batas parlemen hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Artinya, partai tanpa kursi dapat mencalonkan gubernur atau wakil gubernur tanpa syarat jumlah kursi.
Namun, dua keputusan MK lainnya tidak diakomodasi dalam revisi. Salah satunya adalah ketentuan bahwa partai atau koalisi dengan kursi di DPRD harus memiliki minimal 20 persen kursi legislatif daerah atau 25 persen suara akumulatif untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Selain itu, revisi mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun. (*)