KABARBURSA.COM - Selama November 2023, sebanyak 12 perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) P2P dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, terdapat 23 perusahaan pinjol P2P yang mengalami kekurangan modal.
Kepala Eksekutif Pengelolaan Investasi dan Modal Ventura (PVML) yang merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK memberikan sanksi kepada 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 perusahaan fintech pinjol sepanjang bulan November.
Beragam sanksi administrasi diberlakukan, termasuk satu sanksi denda dan 42 sanksi teguran tertulis. Agusman menekankan pentingnya penerapan GRC (good governance, risk management, and compliance) untuk memastikan pertumbuhan dan keamanan perusahaan.
"OJK mendorong GRC agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman," ujar Agusman pada Senin (4/12/2023).
OJK tetap konsisten dalam penegakan ketentuan. Pada bulan November, tujuh perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 23 pinjol P2P masih belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
"Mereka telah melaporkan action plan, OJK akan mengawasi action plan tersebut, baik melalui langkah injeksi modal maupun opsi pengembalian izin usaha. Bagi P2P yang belum memenuhi persyaratan ekuitas, OJK memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis," papar Agusman.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan industri pinjol P2P, termasuk upaya untuk mendukung pembiayaan bagi sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"OJK akan membentuk task force untuk memantau implementasi road map sehingga program kerja bisa terpantau dengan baik," tambahnya.