KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah drastis dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) atas ketidakmampuannya memenuhi standar solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi yang ditetapkan. Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya, termasuk memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) dan penolakan Rencana Tindak serta Rencana Perbaikan permodalan yang diajukan oleh PT ASPAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan ketegasan dalam menerapkan peraturan perundangan. Hal ini bertujuan menciptakan industri asuransi yang sehat, dapat dipercaya, dan melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
"Langkah ini diambil dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Ogi dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Sebelum dicabutnya izin usaha, OJK telah memberikan SPKU karena PT ASPAN tidak memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. Meski diberikan waktu untuk menyampaikan rencana tindak atau perbaikan permodalan, PT ASPAN tetap tidak mampu mengatasi masalah fundamental perusahaan.
OJK juga melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan PT ASPAN, menemukan indikasi ketidakberesan dalam beberapa aspek pengelolaan yang akan diteliti lebih lanjut. Selain itu, beberapa pemegang polis telah meminta OJK untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Dengan pencabutan izin usaha, PT ASPAN diharuskan menghentikan kegiatan usahanya dan dalam waktu maksimal 30 hari, wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Sejak pencabutan izin, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan. Pemegang polis masih dapat menghubungi manajemen PT ASPAN hingga pembentukan Tim Likuidasi, yang bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kepada pemegang polis.