Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Satgas Impor Dinilai Gagal Berantas Produk Ilegal

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 08 August 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Satgas Impor Dinilai Gagal Berantas Produk Ilegal

KABARBURSA.COM - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, membeberkan hasil analisis tajam terkait respons masyarakat di media sosial X (Twitter) terhadap membanjirnya produk impor ilegal di pasar Indonesia.

Eko memaparkan bahwa dari analisis yang melibatkan 2.300 perbincangan selama periode 25 Juli sampai dengan 6 Agustus 2024, terungkap bahwa 99 persen di antaranya dengan tegas menuntut agar produk impor ilegal harus segera diberantas.

“Warganet menilai, produk impor ilegal hanya akan mematikan usaha atau produk lokal,” kata Eko, dalam diskusi INDEF secara daring, Kamis, 8 Agustus 2024.

Namun, yang tak kalah menarik adalah kesadaran para warganet akan pentingnya peningkatan kualitas produk dalam negeri. Warganet mengingatkan bahwa jika kualitas produk lokal tidak ditingkatkan, konsumen tetap akan sulit beralih dari produk impor.

“Selain itu, warganet juga mempertanyakan setelah barang illegal diamankan oleh Satgas Impor Ilegal lalu di kemanakan? Kalau tidak dijaga secara benar, barang ilegal itu bisa masuk ke pasar lagi. Istilahnya seperti itu,” ujarnya.

Analisis INDEF juga menyoroti sentimen warganet terhadap efektivitas Satgas Impor Ilegal yang baru dibentuk oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Juli 2024. Satgas ini terdiri dari 11 anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan, serta pemerintah kota dan provinsi.

Tugas utama Satgas ini adalah melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal dan memberikan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan impor.

Namun, temuan INDEF menunjukkan bahwa sebanyak 64,09 persen warganet pesimis terhadap efektivitas Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag tersebut dalam mengatasi masalah impor ilegal.

Warganet meragukan bahwa tindakan Satgas ini akan memberikan dampak signifikan, berkaca dari pengalaman sebelumnya dengan kebijakan serupa yang tidak efektif.

Penggerebekan gudang barang ilegal memang mendapat apresiasi, tetapi kritik tajam juga datang dari publik yang mempertanyakan mengapa hanya pedagang pasar yang menjadi sasaran, bukan pelaku di hulu yang harus diincar pertama kali.

“Ternyata sebagian besar masih skeptis (pesimis) bahwa satgas ini akan efektif dalam mengatasi impor ilegal ini. Atau sebanyak 64,09 persen warganet skeptis Satgas Impor Ilegal efektif untuk mengatasi impor illegal,” ungkapnya.

Hal tersebut kata dia berkaca dari kebijakan pembentukan satgas sebelumnya, yang dinilai tidak memberikan efek signifikasi.

“Penggerebakan gudang barang ilegal di samping mendapatkan apresiasi juga mendapatkan kritik warganet, kenapa hanya hilirnya yang digrebek, justru hulunya yang harus diincar pertama kali,” imbuhnya.

Tujuh Komoditas jadi Target Satgas Impor Ilegal

Tujuh komoditas disebut-sebut menjadi target Satgas Impor Ilegal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Komite Anti Dumping Indonesia atau KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang bekerja cepat untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor.

Zulkifli Hasan mengatakan pengawasan terhadap tujuh komoditas tersebut merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu.

Tujuh komoditas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tekstil dan produk tekstil (TPT)

2. Produk tekstil lainnya

3. Elektronik

4. Alas kaki

5. Pakaian

6. Keramik

7. Produk kosmetik atau kecantikan

Zulhas, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap serbuan barang impor ini sangat serius. Hal ini disebabkan oleh dampak signifikan yang dirasakan oleh industri domestik, seperti penutupan beberapa industri tekstil dan ancaman kebangkrutan pada industri keramik.

Lanjut Zulhas menjelaskan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum internasional untuk melindungi pasar domestik. Langkah tersebut meliputi pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor barang-barang dari tujuh komoditas prioritas.

“Prosedurnya melibatkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), yang akan melakukan penyelidikan terhadap impor tujuh komoditas tersebut selama tiga tahun terakhir,” ujar Zulhas.

Jika impor terus meningkat dan mengancam industri dalam negeri, KADI dan KPPI akan memutuskan besaran BMAD atau BMTP yang akan dikenakan. Zulhas menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan perjanjian internasional dan kesepakatan WTO.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyelidikan untuk komoditas tekstil dan dalam waktu dekat akan memutuskan besaran bea masuk tambahan yang akan dikenakan. Zulhas berharap dengan diterapkannya BMAD atau BMTP, industri dalam negeri akan terlindungi dan perdagangan akan kembali bergerak secara fair.

“Dengan dikenakan BMAD atau BMTP, harga barang impor akan menjadi setara dengan produk lokal, sehingga industri dalam negeri dapat bersaing secara adil,” tegas Zulhas.

Langkah ini diharapkan dapat membantu industri domestik bangkit kembali dan menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri, serta menciptakan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (*)