KABARBURSA.COM - Sistem pajak mutakhir yang direncanakan diluncurkan pada 1 Juli 2024 diharapkan dapat merenggut peluang bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Dalam keterangan dari Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Dedi Kusnadi, diungkapkan bahwa sistem pajak yang inovatif ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan sistem lama, yakni mampu mengakomodasi seluruh data, termasuk data rekening bank.
"Keunggulan dari sistem baru ini adalah kemampuannya menerima data dari berbagai sumber, termasuk data rekening bank. Jadi, pihak yang menyediakan data, termasuk lembaga perbankan, serta data ekspor-impor, semuanya akan terintegrasi dalam sistem," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio pada Senin (20/11).
Dengan adanya sistem pajak terbaru ini, setiap transaksi yang dicatat oleh wajib pajak akan otomatis tercatat dalam inti sistem perpajakan. Hal ini juga berlaku untuk transaksi pembelian kendaraan bermotor.
"Ke depan, karena sudah terintegrasi dalam sistem, setiap kali terjadi transaksi, misalnya seorang artis mendapatkan pekerjaan dan bayaran sebesar Rp 100 juta, data tersebut akan masuk secara otomatis," papar Dedi.
Pada tahun mendatang, semua transaksi yang tercatat diharapkan dapat diakses melalui sistem. Termasuk di dalamnya adalah pembelian kendaraan seperti motor atau mobil, yang akan langsung tercatat dalam transaksi.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menyoroti bahwa core tax system ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, yang tidak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, potensi konflik juga diharapkan dapat berkurang, serta biaya kepatuhan menjadi lebih terjangkau.
"Dalam masa yang akan datang, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi ke kantor pajak. Cukup melaksanakan kewajiban perpajakan melalui ponsel, dan mereka sudah dapat mengetahui seluruh informasi mengenai kewajiban perpajakan melalui perangkat genggam mereka," tambah Nufransa.