KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif penghimpunan dana di pasar modal. Hingga Juli 2024, OJK mencatat nilai penawaran umum di pasar modal mencapai Rp129,9 triliun.
Kepala Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, Rp4,39 triliun dari total penghimpunan dana berasar dari penawaran umum perdana (IPO) sebanyak 28 emiten baru.
“Penghimpunan dana dipasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp129,9 triliun, di mana Rp4,39 triliun rupiah diantaranya merupakan fundraiser dari 28 emiten baru,” kata Inarno dalam konferensi persnya, Senin, 5 Agustus 2024.
Sementara pengalangan dana pada securities crowd founding (SCF), kata Inarno, tercatat sebanyak 17 penyelengara yang telah memenuhi izin OJK dengan 579 penerbit dan 159,957 pemodal. Adapun total SCF yang dihimpun dan teradministrasikan senilai Rp1,15 triliun.
Di sisi lain, Inarno juga mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat terkoreksi sebesar 0,23 persen secara year to date (ytd). Meski begitu, dia menyebut IHSG menguat secara month to date (mtd) sebesar 2,72 persen.
“Di pasar saham indeks saham gabungan menguat 2,72 persen mtd pada 31 juli 2024 ke level 7,255,706 atau ytd terkoreksi 0,23 persen,” ungkapnya.
Hingga Juli 2024, Inarno juga mencatat nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12,338 triliun atau naik sebesar 1,83 persen mtd. Sementara secara ytd, naik sebesar 5,76 persen, serta non residen tercatat net buy Rp6,68 triliun mtd dengan ytd net sales sebesar Rp1,05 tiliun.
Sementara dii pasar obligasi, kata Inarno, Indeks Pasar Obligasi (ICBI) menguat 1,09 persen mtd atau naik 2,66 persen ytd ke level 384,57. Sedangkan untuk pasar obligasi koporasi, investor non residen mencatat net sale sebesar Rp0,58 triliun mtd dengan net sale Rp2,22 triliun rupiah itu ytd.
Sementara pasar Surat Berharga Negara (SBN), OJK mencatat net buy sebesar Rp4,9 triliun mtd. Sedangkan secara ytd, Inarno menyebut pasar SBN masih membukukan net sale sebesar Rp29,05 triliun.
“Pada institusi pengelolaan investasi atau nilai Asset Under Management atau AUM tercatat sebesar Rp830,25 triliun rupiah atau naik sebesar 0,51 persen mtd atau 0,67 persen ytd,” ungkap Inarno.
“Dan tercatat net subcribetion sebesar Rp2,75 triliun mtd sementara ytd masih ada net redemption sebesar Rp12,53 triliun,” tambah Kepala Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Sementara itu, sejak diluncurkan pada September 2023 hingga 31 juli 2024, OJK juga mencatat 70 pengguna jasa Bursa Karbon yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613,541 ton CO2 ekuivalen dengan akumulasi nilai sebesar Rp37,04 miliar.
Berdasarkan data bulan Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administrasif berupa denda atas kasus dua manajer investasi. Di sisi lain, OJK juga mengenakan sanksi pada satu emiten. Adapun total denda yang dikenakan sebesar Rp475 juta.
Di sisi kebijakan di industri pasar modal, tutur Inarno, OJK juga telah menerbitkan POJK nomor 10 tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
“Sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi atau sukuk daerah dan menggani menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK existing,” ujarnya.
Sedikitnya, OJK juga tengah menyusun kebijakan yang mendorong dan memperkua pengawasan pasar modal. Pertama, kata kepala eksekutif OJK itu, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun RPOJK tentang Liquidity Provider sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan transaksi efek di pasar modal yang terukur dan teratur.
Kedua, OJK juga menyusun regulasi terkait Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EB) dan Pengelolaan Harta Tidak Terurus atau unclaimed asset. Regulasi tersebut disusun untuk mendorong efisiensi dan integritas pencatatan kepemilakan dan transaksi efek melalui konferensi efek dengan warkat atau scribd.
“Menjadi tanpa warkat atau scribd dan pengaturan unclaimed asset dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ketiga, tutur Inarno, RPOJK tentang Layanan Urun Dana atau SCF, sebagai penyempurnaan terhadap POJK yang berlaku untuk meningkatkan kualitas transparansi perizinan pengawasan dan tata kelola SCF.
Terakhir, kata Kepala Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK itu, RPOJK tentang Pelaksanaan Umum Pemegang Saham atau Obligasi ataupun Sukuk Secara Elektronik. Adapun regulasi itu dibentuk untuk mengurangi potensi kegagalan tercapainya forum kehadiran. (*)