KABARBURSA.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram, mencapai Rp1.100.000 per gram, seperti yang terpantau dari laman Logam Mulia pada Sabtu pagi.
Pada Jumat sebelumnya (17/11), harga emas batangan Antam berada di level Rp1.095.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu pagi juga mengalami peningkatan sebesar Rp5.000 menjadi Rp997.000 per gram, dibandingkan dengan harga buyback pada Jumat (17/11) yang sebesar Rp992.000 per gram.
Dalam transaksi jual, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu pagi, dikutip dari laman Antam.
Potongan pajak pada harga beli emas mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.