Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Setelah 16 Tahun, Akhirnya LPS Menang Kasus Bank Century

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 August 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Setelah 16 Tahun, Akhirnya LPS Menang Kasus Bank Century

KABARBURSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil memenangkan gugatan terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang sebelumnya diterbitkan oleh Bank Century, yang kini dikenal sebagai Bank JTrust Indonesia.

Dengan keputusan ini, LPS berhasil menghemat dana sekitar Rp6,6 triliun dari tuntutan yang dilayangkan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pada 19 Juni 2024, Pengadilan Mauritius atau Mahkamah Agung Mauritius telah memutuskan untuk mengeluarkan LPS beserta mantan pemimpinnya, Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan, dari perkara tersebut.

“Jika kami kalah, kerugian yang kami hadapi bisa mencapai sekitar Rp6,6 triliun. Dengan keputusan ini, kami akhirnya terbebas dari ancaman tersebut,” jelas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2024 kemarin.

Purbaya menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum defensif dengan mengajukan keberatan ke pengadilan, yang juga telah mengizinkan pemanggilan pihak-pihak yang berada di luar Mauritius. Pengadilan di Mauritius, sebenarnya, tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara ini, dan pemanggilan pihak di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sah karena tidak mengakui prinsip hukum Republik Indonesia.

“Ini menjadi perhatian kami karena ketika saya bergabung dengan LPS, kami menemukan anggaran tahunan sekitar Rp6 miliar yang dikhususkan untuk masalah hukum terkait Bank Century,” ungkap Purbaya.

Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pengembalian dana sebesar USD155 juta yang menjadi hak LPS, melalui upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik pemegang saham pengendali dan mantan pengurus Bank Century.

“Kami akan berusaha keras untuk mendapatkan kembali dana yang diambil pada masa lalu. Kami berhak atas USD155 juta, jumlah yang cukup signifikan,” tambah Purbaya.

Gugatan ini berhubungan dengan MCB yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang diterbitkan oleh Bank Century. Para penggugat mengklaim bahwa berdasarkan MCB tersebut, mereka seharusnya menjadi pemenang lelang LPS pada Bank Mutiara. Bank Mutiara sendiri merupakan hasil transformasi Bank Century pada 2008 dan mendapat Penyertaan Modal Sementara (PMS) setelah diambil alih oleh LPS berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Selain menuntut sebesar USD408 juta (sekitar Rp6,6 triliun), para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau sita terhadap seluruh aset tergugat senilai USD400 juta. Penggugat terdiri dari First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

“Kasus Bank Century cukup rumit, melibatkan bank internasional dan berbagai pihak. Namun, saya yakin dengan kerjasama erat antara LPS dan Kemenkumham, kami dapat memenangkan kasus ini,” tutup Purbaya.

Perjalanan Kasus Bank Century

Kasus Bank Century tetap menjadi bagian penting dalam sejarah perbankan Indonesia, mencerminkan tantangan dalam pengelolaan krisis keuangan dan implementasi kebijakan penyelamatan bank. Keputusan-keputusan terkait penyelamatan dan dampaknya terus menjadi topik perdebatan dan analisis dalam kebijakan ekonomi dan keuangan nasional.

Kasus Bank Century adalah salah satu skandal perbankan terbesar di Indonesia yang melibatkan penyimpangan keuangan dan penyelamatan bank yang kontroversial. Berikut adalah gambaran umum dari sejarah kasus ini:

  1. Awal Mula:

    • 2008: Bank Century, yang sebelumnya bernama Bank CIC, mengalami krisis likuiditas akibat penarikan dana besar-besaran oleh nasabah dan kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dari pasar uang. Bank ini menghadapi kesulitan keuangan yang parah.

  2. Penyelamatan oleh Pemerintah:

    • November 2008: Pemerintah Indonesia, melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan memberikan penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun. Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya dampak sistemik pada sektor perbankan akibat kegagalan Bank Century.
    • Desember 2008: LPS menyetujui penyertaan modal kepada Bank Century yang diubah menjadi Bank Mutiara. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

  3. Kontroversi dan Penyelidikan:

    • 2009: Setelah penyelamatan, muncul kontroversi mengenai keputusan pemerintah dan penggunaan dana penyertaan modal. Banyak pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mulai mempertanyakan keputusan penyelamatan tersebut dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
    • 2009 - 2010: Kasus ini memicu penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana penyelamatan. Banyak pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi.

  4. Hasil Penyelidikan:

    • 2010: Beberapa pejabat tinggi, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diinvestigasi terkait keputusan penyelamatan Bank Century. Namun, pada akhirnya tidak ada satupun dari mereka yang secara hukum dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
    • 2011: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyelamatan Bank Century. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan media.

  5. Gugatan Hukum dan Upaya Hukum Lanjutan:

    • 2012 - Sekarang: Kasus ini terus berlanjut dengan berbagai gugatan hukum yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah gugatan terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang diterbitkan oleh Bank Century dan dikuasai oleh para penggugat, yang berakhir dengan keputusan pengadilan yang baru-baru ini memihak LPS pada 2024. (*)