Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Beda Perusahaan Efek, Sekuritas dan Manajer Investasi

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 16 November 2023 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Beda Perusahaan Efek, Sekuritas dan Manajer Investasi

KABARBURSA.COM - Dalam dunia investasi, langkah pertama bagi seseorang yang ingin membangun tabungan adalah membuka rekening bank. Begitu pula dalam pasar modal, untuk menjadi seorang investor yang berkecimpung dalam pembelian saham, seseorang harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas. Perusahaan efek, yang sering disebut perusahaan sekuritas, berperan sebagai perantara pedagang efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan efek memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau, dalam istilah internasional, Broker-Dealer. Izin ini, yang diberikan oleh OJK, memungkinkan perusahaan efek untuk melakukan kegiatan jual beli efek, baik surat berharga seperti saham dan obligasi, di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa (Over-the-Counter/OTC).

Namun, perusahaan efek tidak hanya terbatas pada izin PPE. Mereka juga dapat mengajukan izin Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Underwriter, serta izin sebagai Manajer Investasi (MI). Sebagai PEE, perusahaan efek membantu perusahaan terbuka dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO). Di sisi lain, sebagai MI, perusahaan tersebut mengelola portofolio reksa dana, yang merupakan kumpulan dana dari investor.

Penting untuk dicatat bahwa perusahaan efek di Indonesia dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Keduanya harus berbadan hukum terpisah, atau jika dimiliki oleh pemilik yang sama, salah satunya harus menjadi anak perusahaan.

Perusahaan sekuritas, selain melakukan jual beli efek, juga berperan sebagai underwriter dalam IPO. Bagi investor yang ingin membeli saham baik melalui pasar perdana (primary market) maupun pasar sekunder (secondary market), mereka harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang memiliki izin PPE dari OJK.

Di sisi lain, Manajer Investasi (MI) fokus pada pengelolaan portofolio efek nasabah dan reksa dana. MI, yang telah mendapatkan izin dari OJK, mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui produk-produk seperti reksa dana.

Pentingnya pemisahan dana investor juga tercermin pada pengelolaan rekening. Dana milik investor, baik dalam bentuk deposit maupun hasil penjualan efek, disimpan dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terpisah dari rekening perusahaan sekuritas. Tujuannya adalah untuk melindungi dana investor dari risiko keuangan perusahaan sekuritas.

Sementara dana investor yang diinvestasikan dalam produk reksa dana disimpan dalam Rekening Bank Kustodian (BK). Bank Kustodian (BK), yang harus mendapatkan izin dari OJK, bertanggung jawab untuk mengumumkan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit reksa dana setiap hari. Hal ini dilakukan agar informasi tersebut dapat diakses dengan mudah oleh para investor melalui berbagai media, menjaga transparansi dalam dunia investasi.