KABARBURSA.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Djiwono, tiga tahun penjara pada Selasa 30 Juli 2024.
Djoko dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang juga dikenal sebagai proyek Tol Layang MBZ, pada tahun 2016-2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono dengan pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi putusan hakim yang diketuai Fahzal Hendri, Selasa 30 Juli 2024.
Selain vonis penjara, Djoko juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Djoko 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Dalam dakwaan, Djoko diduga melakukan korupsi bersama ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.
“Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Dia awal kasus ini berjalan, PT Jasa Marga (persero) Tbk. menyatakan sikap tegas dalam menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, alias Tol MBZ, yang menghubungkan Cikunir hingga Karawang Barat. Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, yang menjabat pada periode 2016-2020, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Jasa Marga menghormati keputusan hukum dan berkomitmen mendukung proses hukum dengan sikap kooperatif selama penyidikan yang melibatkan mantan pegawai kami," demikian pernyataan resmi Jasa Marga 2023 lalu.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini tidak memengaruhi kinerja operasional maupun perencanaan bisnis perusahaan.
"Kasus hukum ini tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," lanjut pernyataan tersebut.
Jasa Marga juga menegaskan komitmennya terhadap integritas, transparansi, dan profesionalisme yang berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Selain Djoko Dwijono, dua tersangka lainnya adalah YM, Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS, tenaga ahli jembatan dari PT LGC. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kuntadi dari Kejagung, total tim penyidik telah memeriksa 146 saksi dalam kasus ini.
Jasamarga, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembangunan dan pengelolaan jalan tol di Indonesia, memiliki sejarah panjang dalam pelayanan publik. Namun, perjalanannya tidak selalu mulus. Beberapa kasus korupsi mencoreng reputasi perusahaan ini. Berikut adalah beberapa skandal besar yang pernah melibatkan Jasamarga:
1. Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II - 2016-2017 Salah satu skandal paling mencolok adalah kasus korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Layang MBZ. Pada tahun 2024, Djoko Djiwono, mantan Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Djoko terbukti bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar. Ia didakwa berkolusi dengan beberapa pihak, termasuk ketua panitia lelang dan konsultan proyek, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
2. Kasus Korupsi Tol Sedyatmo - 2011 Pada tahun 2011, Jasamarga kembali menjadi sorotan setelah beberapa eksekutifnya terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek perbaikan Tol Prof. Dr. Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno-Hatta). Para pejabat ini diduga menerima suap dari kontraktor proyek untuk memenangkan tender. Kasus ini mencuat setelah adanya penyelidikan mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Kasus Suap Proyek Tol Balikpapan-Samarinda - 2018 Skandal lainnya terjadi pada tahun 2018, ketika beberapa petinggi Jasamarga diduga menerima suap dari kontraktor terkait proyek pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda. Suap tersebut diberikan agar kontraktor tersebut mendapatkan prioritas dalam proyek. Kasus ini menyoroti bagaimana praktek korupsi dapat mempengaruhi proses tender dan pelaksanaan proyek infrastruktur besar di Indonesia.
4. Penyalahgunaan Dana Operasional - 2015 Pada tahun 2015, kasus penyalahgunaan dana operasional oleh beberapa pejabat Jasamarga terungkap. Mereka diduga menggunakan dana perusahaan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri dan pembelian barang-barang mewah. Skandal ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas manajemen Jasamarga. (*)