Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Investor Belum Lirik Family Office Indonesia: Kenapa?

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 July 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Investor Belum Lirik Family Office Indonesia: Kenapa?

KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hingga saat ini belum ada investor yang melirik rencana pembentukan family office di tanah air. Lantaran, belum ada payung hukum yang jelas untuk mengatur hal tersebut.

"Pertama kalau untuk industri keuangan perangkat hukumnya harus jelas. Jadi kalau perangkat hukumnya jels baru industri itu bisa tumbuh," ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Dia pun menyampaikan kabar teranyar mengenai rencana pembentukan family office di Bali, Indonesia. Airlangga menyebut, saat ini Pemerintah masih membahas terkait usulan penentuan lokasi pembangunan family office, apakah di Bali atau di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur.

"Nanti kita lihat bagaimana usulan dan rencana family office tersebut," kata Airlangga

Family office adalah konsep di mana keluarga kaya mengelola investasi mereka di suatu wilayah sekaligus berwisata. Konsep ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Monako, London, Hong Kong, dan Dubai.

Kendati demikian, crazy rich atau orang kaya di Indonesia masih sering menghindari kewajiban pajaknya. Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Center of Reform on Economic (Core) Akhmad Akbar Susamto, mengungkapkan bahwa potensi pajak dari para orang kaya di Indonesia belum sepenuhnya tergali oleh otoritas pajak.

Masih ada beberapa item yang belum masuk ke dalam objek pajak, ditambah dengan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh para crazy rich. Padahal negara-negara G20 kini tengah berupaya memperjuangkan penerapan pajak minimum global sebesar 2 persen untuk para miliarder.

Karena itu menurutnya, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu agar tidak ada lagi penghindaran pajak yang dilakukan oleh para crazy rich Indonesia. Ia menekankan bahwa potensi penghindaran pajak di kalangan mereka sangat besar dan seringkali terjadi.

“Semakin besar pendapatannya, kemungkinan mereka melakukan penghindaran pajak akan semakin besar,” ucapnya dalam Midyear Review Core 2024, Rabu, 24 Juli 2024.

Bukan hanya praktik penghindaran pajak dari para orang kaya, Akbar juga menekankan bahwa pemerintah perlu memperbaiki kinerja petugas pajak yang terkadang bermain mata dengan Wajib Pajak (WP).

Akbar berpendapat bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan pajak untuk orang kaya yang seharusnya efektif menjaring pendapatan. Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif hingga 35 persen bagi individu dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, selalu saja ada celah bagi WP untuk mengurangi jumlah kewajiban pajaknya.

“Memastikan bahwa tidak ada lagi perilaku curang yang terkait dengan pajak, baik oleh crazy rich itu sendiri maupun perilaku curang oleh petugas-petugas pajak,” lanjut Akbar. 

Perlu dicatat, kebutuhan pendapatan akan semakin besar untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, pada tahun depan.

Namun melihat realisasi tahun ini, penerimaan pajak sepanjang semester I/2024 sepertinya mengalami perlambatan, hanya mencapai Rp1.028 triliun atau 44,5 persen dari target APBN.

Ironisnya, di tengah kondisi ini, pemerintah justru mempersiapkan berbagai insentif bagi para orang kaya yang menempatkan kekayaannya di Indonesia melalui family office.

Hindari Kewajiban Pajak

 Pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk menawarkan insentif pajak melalui family office. Tapi di sisi lain, para crazy rich atau orang kaya di Indonesia masih sering menghindari kewajiban pajaknya. Lantas apakah itu solusi?

Ekonom meminta pemerintah selanjutnya dalam hal ini Prabowo-Gibran untuk lebih serius dalam mengejar pajak para crazy rich di Indonesia. Yang mana Ini sejalan dengan upaya presidensi G20 yang sedang memperjuangkan penerapan pajak minimum global sebesar 2 persen untuk para miliarder.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Center of Reform on Economic (Core) Akhmad Akbar Susamto, mengungkapkan bahwa potensi pajak dari para orang kaya di Indonesia belum sepenuhnya tergali oleh otoritas pajak. Masih ada beberapa item yang belum masuk ke dalam objek pajak, ditambah dengan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh para crazy rich.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penghindaran pajak oleh para orang kaya. Ia menekankan bahwa potensi penghindaran pajak di kalangan mereka sangat besar dan seringkali terjadi.

“Semakin besar pendapatannya, kemungkinan mereka melakukan penghindaran pajak akan semakin besar,” ucapnya dalam Midyear Review Core 2024, Rabu, 24 Juli 2024. (*)